Virus Corona

BUMN Babak Belur Selama Masa Virus Corona, Erick Thohir Hapuskan THR Bagi Pejabat BUMN Tahun Ini

BUMN Babak Belur Selama Masa Virus Corona, Erick Thohir Hapuskan THR Bagi Pejabat BUMN Tahun Ini

Editor: Dwi Rizki
Dokumentasi Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia
Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia Erick Thohir menyatakan, radio terus berperan di masa-masa sulit seperti sekarang. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia turut berpartisipasi membantu pemerintah dalam menghadapi pencegahan virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat perusahaan negara tahun ini.

Mereka yang tidak mendapatkan THR antara lain jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan pelat merah.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.

Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/4/2020).

Selain itu, Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN.

“Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” kata Erick.

Perseteruan FKM UI dengan Pemerintah, dr Shela Putri Sundawa : Maaf Sayang, Aku Belum Lupa Ingatan

Sebelumnya, wabah corona telah melanda Indonesia.

Tak hanya masalah kesehatan, perekonomian juga ikut terganggu karena pandemi ini.

Bahkan, sejumlah perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) kondisi keuangannya babak belur.

Waspada, Puncak Pandemi Virus Corona di Indonesia Diprediksi Sepanjang Bulan Mei Hingga Awal Juni

Kendati begitu, perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR pada tahun 2020 ini.

“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Resmi Hapus THR PNS Tahun Ini

Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi juga menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur SIpil Negara (ASN) dan Anggota Dewan tahun Ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved