PSBB Jakarta

Selama PSBB Jumlah Lalu Lintas Kendaraan Pribadi di Kawasan Jakarta Mulai Berkurang

Dinas Perhubungan DKI mencatat jumlah angkutan pribadi yang melintas terus berkurang selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar berlangsung.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
dok. Sudinhub Jakarta Timur
Giat pengetatan di kawasan perbatasan antara Bekasi dan Jakarta Timur oleh jajaran 3 pilar, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Dishub DKI, Selasa (21/4/2020), mencatat jumlah angkutan pribadi yang melintas terus berkurang selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. 

Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap bersikeras mudik.

Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap.Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut."

"Saya ulangi, bertahap, bertingkat, dan berlanjut," katanya.

 Berita Foto: Masih Ada Warga yang Mudik di Terminal Kalideres Meski Pemerintah Sudah Melarangnya

Menurut Luhut, pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut.

Oleh karena itu, pemberlakuan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakuan sanksi.

"Jadi kita tidak ujuk-ujuk bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," paparnya.

Menurut Luhut larangan mudik 
tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek.

Juga, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

 Dishub DKI Sambut Baik Larangan Mudik yang Dikeluarkan Presiden Jokowi

"Jadi saya kira pemerintah daerah bisa mengatur di sana," terang Luhut.

Dengan adanya larangan mudik tersebut, nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang keluar atau masuk ke Jabodetabek, daerah yang menerapkan PSBB, dan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut logistik.

"Namun logistik masih dibenarkan," ucapnya.

Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.

Oleh karena itu, KRL akan tetap beroperasi selama larangan mudik tersebut diberlakukan.

 Masih Nekad Mudik Saat Pandemi Covid-19, Ini Sanksinya & PSBB Diminta Ditata Ulang

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved