Virus Corona
Satu Karyawannya Terpapar Covid-19, Disnakertrans dan Energi DKI Sidak ke Pabrik Yamaha Musik
Pengawasan dilakukan menyusul adanya satu karyawan di pabrik tersebut yang diduga positif terkena virus corona atau Covid-19.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Belasan petugas gabungan melakukan pengawasan ke pabrik PT Yamaha Music Manufacturing di Jalan Raya Pulogadung, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2020).
Pengawasan dilakukan menyusul adanya satu karyawan di pabrik tersebut yang diduga positif terkena virus corona atau Covid-19.
Di mana, yang saat ini dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah memimpin jalannya pengawasan di pabrik yang memproduksi khusus guitar ini.
• Ditemukan Celurit di GT Slipi 1, Jasa Marga: Pengamanan 24 Jam oleh Petugas dan PJR
• Tak punya Uang untuk Beli Beras? Telepon ke Layanan Humanity Careline ACT, ini Nomornya, Gratis!
• Pemprov DKI Sediakan Layanan Konsultasi Kesehatan Jiwa untuk Warga yang Takut Corona, ini Caranya
• Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Sanksi, Motor Dilarang Keluar dari Zona Merah
Ia didampingi Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi, Kasudin PPKUKM Jakarta Timur, Raden Igan Muhammad Faisal dan didampingi sejumlah kepala seksi serta anggota Satpol PP.
Andri Yansyah mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi pabrik milik PT Yamaha Musik Manufakturing Indonesia sudah tutup.
Pasca salah satu karyawannya yang diduga positif terkena Covid-19.
"Sidak dan pengawasan ini hanya untuk memastikan bahwa PT Yamaha Musik telah stop operasi selama 14 hari ke depan.
Karena salah satu pekerjaannya ada yang positif terkena Covid-19. Kita berikan apresiasi pada pihak perusahaan yang telah bereaksi cepat," kata Andri Yansyah di lokasi.
• Antisipasi Corona, Per Hari ini Total 38.882 Napi sudah Dibebaskan Kemenkumham
• Kisah Guntur, Pekerja Mal di Bekasi Terkena PHK, Uang Simpanan Habis, Bingung Bayar Kontrakan
• Jamaah Tablig Akbar Masjid Al Muttaqien Tanjung Priok Positif Covid-19, Dibawa ke Wisma Atlet
• Refund Tiket Pesawat tidak lagi Uang Cash tapi Voucher, Astindo: Konsumen dan Travel Agent Dirugikan
Menurutnya, sesuai amanat Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, dimana dalam pasal 10 ayat 2 C 9 disebutkan bahwa jika di sebuah perusahaan ada salah satu karyawan ditemukan terkena Covid-19, maka harus dilakukan penutupan selama 14 hari kerja.
"Ini pelajaran bagi kita bersama. Bahwa di perusahaan yang higienitas-nya terjaga, ternyata bisa kena juga.
Padahal potensi penyeberangan virus sangat kecil dan ternyata bisa dialami oleh PT Yamaha Musik. Ini pelajaran bagi perusahaan lainnya juga," lanjut Andri Yansyah.
Sementara itu, General Manager Human Resource & General Affair PT Yamaha Musik Manufakturing Indonesia, Mawardi menambahkan, pabrik mulai tutup pada Senin (20/4/2020) kemarin siang.
Rencananya pabrik ditutup sampai dengan 14 Mei mendatang.
Karena ada satu karyawan yang positif terkena virus corona dan saat ini dirawat di rumah sakit di Bekasi.
"Jumlah karyawan ada 2.300 orang. Mereka tetap diberikan upah seperti biasanya, tidak ada pemotongan upah walau mereka dirumahkan sampai tanggal 14 Mei mendatang," kata Mawardi. (abs)