Virus Corona

Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Tol dan Jalan Arteri Selama Larangan Mudik

Ia memastikan bahwa Polri bersama TNI dan aparat pemerintah lainnya akan melakukan pengawasan untuk memastikan masyarakat tidak mudik.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Jasamarga Jalanlayang Cikampek
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan terkait keputusan Pemeintah yang melarang mudik pada Lebaran kali ini, tidak akan ada penutupan jalan tol dan jalan arteri.

"Polri memback-up penuh keputusan pemerintah ini. Dalam larangan mudik, kami tegaskan tidak ada penutupan jalan tol dan jalan arteri," kata Argo, Selasa (21/4/2020).

Namun ia memastikan bahwa Polri bersama TNI dan aparat pemerintah lainnya akan melakukan pengawasan untuk memastikan masyarakat tidak mudik.

"Jika ada masyarakat yang melakukan kamuflase, petugas akan mengetahuinya. Misalnya jika barang bawaan banyak, kemungkinan akan mudik dan diperiksa," kata Argo.

Terkait larangan mudik ini kata Argo, pihaknya memajukan jadwal Operasi Ketupat.

"Yang biasanya operasi terpusat yakni Operasi Ketupat dilakukan mulai H-7 sampai H+7, maka dimajukan mulai hari pertama Ramadan sampai H+7," kata Argo.

Ini artinya kata dia operasi ini dilakukan pada 24 April dimana larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah.

Dalam operasi ini kata Argo pihaknya bersama TNI dan instansi terkait akan membangun 2583 pos pengamanan, pos layanan dan pos terpadu.

"Kami pastikan selama larangan mudik, distribusi logistik dan sembako berjalan seperti biasa dan kami kawal," kata Argo.

Ke depan kata dia Satgas Pangan Polri akan terus memantau lonjakan harga dan melihat ada tidaknya penimbunan bahan pokok menjelang hari raya Idul Fitri.

KAI Dukung Upaya Pemerintah Terkait Larangan Mudik untuk Mencegah penyebaran Virus Corona

Seperti diketahui Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2020, untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah virus corona atau pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak Hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

Larangan Mudik Lebaran, Ditlantas Polda Metro Siapkan Skenario Penyekatan

Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap bersikeras mudik.

Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap.Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut."

"Saya ulangi, bertahap, bertingkat, dan berlanjut," katanya.

Berita Foto: Masih Ada Warga yang Mudik di Terminal Kalideres Meski Pemerintah Sudah Melarangnya

Menurut Luhut, pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut.

Oleh karena itu, pemberlakuan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakuan sanksi.

"Jadi kita tidak ujuk-ujuk bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," paparnya.

Menurut Luhut larangan mudik
tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek.

Juga, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Dishub DKI Sambut Baik Larangan Mudik yang Dikeluarkan Presiden Jokowi

"Jadi saya kira pemerintah daerah bisa mengatur di sana," terang Luhut.

Dengan adanya larangan mudik tersebut, nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang keluar atau masuk ke Jabodetabek, daerah yang menerapkan PSBB, dan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut logistik.

"Namun logistik masih dibenarkan," ucapnya.

Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.

Oleh karena itu, KRL akan tetap beroperasi selama larangan mudik tersebut diberlakukan.

Masih Nekad Mudik Saat Pandemi Covid-19, Ini Sanksinya & PSBB Diminta Ditata Ulang

"Namun diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi."

"Transportasi massal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan."

"Kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa (21/4/2020).

"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.

VIDEO : RESMI, Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2020, Cegah Pandemi Covid-19 Meluas

Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah pandemi Virus Corona.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada imbauan
untuk tidak melakukannya.

"Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen."

"Yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur mudik 7 persen."

"Masih ada angka yang sangat besar," katanya.

Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran kabinetnya menyiapkan larangan tersebut mulai dari aturan, hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.

"Oleh sebab itu saya minta persiapan persiapan, tentang ini dipersiapkan," katanya.

Presiden mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik.

Mulai dari bantuan Sembako, hingga bantuan tunai. "Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako Jabodetabek, sembako sudah berjalan. Bantuan tunai sudah dikerjakan," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved