Loksem Pasar Poncol Ditutup Sementara, di Koja Toko Mebel Ditutup

Di tempat terpisah, Satpol PP menutup empat toko di Kecamatan Koja, Jakarta Utara lantaran kedapatan melanggar PSBB.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
istimewa
Petugas gabungan Pemkot Jakarta Utara menutup toko mebel yang membandel saat PSBB, Selasa (21/4/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat akhirnya menutup sebanyak 614 kios di Loksem JP 37-38 Poncol, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (21/4). Penutupan ini terkait banyaknya kios yang melanggar saat PSBB.

Petugas Satpol PP bersama Suku Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat langsung memberikan surat peringatan dan teguran langsung kepada para pedagang.

Delapan Awak KM Dorolonda Positif Virus Corona

Mudik Dilarang, Jasa Marga Siapkan Skenario Pembatasan Kendaraan di Tol

Cegah Virus Corona Hari Ke 15, PDI Perjuangan Semprot Disinfektan Masjid dan Mushala di Pasar Rebo

Tidak ada protes dari para pedagang dan langsung menutup sementara kios mereka . Namun, ada kios yang diizinkan tetap buka, yakni yang menjual kebutuhan pokok. “Kami langsung memberikan teguran dan surat peringatan kepada para pedagang. Mereka pun mematuhi dan menutup kiosnya,” kata Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat, Bangun Ricard Hutagalung, Selasa (21/4/2020).

Menurut Bangun Ricard, para pedagang sebetulnya telah diberikan imbauan, namun mereka tetap membuka kiosnya. Dengan kebijakan ini, maka selama PSBB, para pedagang tidak diperkenankan untuk membuka kiosnya.

Dukung Larangan Mudik, Ganjar Minta Warga Jateng di Jakarta Gotong Royong Berikan Bantuan

“Pokoknya tidak ada yang boleh jualan sampai masa akhir PSBB pada Kamis 23 April 2020. Tapi, bisa berubah lagi jika PSBB diperpanjang dan intinya mereka harus patuh aturan yang berlaku,” ujarnya. Petugas, lanjutnya, tak akan segan memberikan sanksi penutupan secara permanen jika para pedagang tetap membandel.

Toko mebel

Di tempat terpisah, Satpol PP menutup empat toko di Kecamatan Koja, Jakarta Utara lantaran kedapatan melanggar PSBB.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pihaknya memantau langsung pelaksanaan PSBB dengan menyisir sekitar Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara. “Hasilnya ada tujuh toko mebel menaati aturan. Tapi ada empat toko lainnya masih buka,” kata Arifin, Selasa (21/4/2020).

Pandemi Covid-19 Semakin Meningkat, Andritany Ardhiyasa Ambil Hikmah Positif dari Aturan PSBB

KOWANI Ungkap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Marak Akibat Pandemi Virus Corona

Dada Bergetar dan Tangisan Haru Cita Citata Saksikan Kekasih Bulenya Baca Dua Kalimat Syahadad

Toko-toko yang kedapatan masih beroperasi itu kemudian ditutup sementara yang dilakukan dengan ditandai penempelan stiker oleh petugas Satpol PP. “Kami tutup sementara secara humanis dan tegas,” kata Arifin.

Selain itu, penyisiran bersama TNI-Polri juga menyasar Pasar Koja Baru. Petugas memantau aktivitas jual-beli dengan mengedepankan jaga jarak hingga penggunaan masker.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved