Virus Corona
Kronologi dan Alasan Pemerintah Hingga Akhirnya Resmi Larang Mudik Lebaran, Akan Ada Bantuan Tunai?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi membuat larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sebelumnya hanya imbauan
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi membuat larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sebelumnya Presiden Jokowi hanya mengimbau agar masyarakat tidak mudik.
Kala itu belum ada putusan larangan mudik karena pemerintah belum memegang data, selain pelarangan kala itu dianggap percuma.
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
• BREAKING NEWS: Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran
• Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Sanksi, Motor Dilarang Keluar dari Zona Merah
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah pandemi Virus Corona. (Lihat Kronologi Terakhir Larangan Mudik, paling bawah artikel ini)
Berikut Kronologi dari Imbauan yang kemudian menjadi Larangan Mudik
Kamis, 2 April 2020: Alasan Pemerintah Tak Larang Mudik
Pemerintah memutuskan tidak mengeluarkan larangan resmi untuk mudik Lebaran.
Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, Kamis (2/4/2020).
"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah," kata Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan usai rapat.

Saat ditanya alasan pemerintah tak melarang mudik, Luhut hanya menjawab singkat.
Ia menyebut, ada kemungkinan larangan yang diterbitkan pemerintah juga tidak akan diindahkan oleh masyarakat.
• Update Corona Asia, Arab Saudi Tembus 10.000 Kasus, Terbanyak Ekspatriat, Indonesia 5 Besar Kematian
"Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang)," ucap dia.
Kendati demikian, Luhut Binsar menegaskan bahwa pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Sementara bagi mereka yang tetap ingin mudik, maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya masing-masing.
Pemerintah juga akan memastikan agar penggunaan angkutan umum sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, khususnya terkait dengan jaga jarak atau physical distancing.
• Semula Nyanyi Dangdut, Sekarang Tera Banting Stir Melantunkan Lagu Religi Assalamualaik
Jumat, 3 April 2020: Mabes Polri Putuskan Anggota dan Keluarga Polisi Dilarang Mudik
Mabes Polri secara resmi melarang seluruh personelnya berikut anggota keluarga mereka untuk bepergian atau mudik dalam Lebaran kali ini.
Larangan atau instruksi ini juga berlaku kepada pegawai negeri di lingkungan Polri.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Jumat (3/4/2020).
"Polri telah mengeluarkan surat TR Nomor ST/1083/IV/Kep. 2020 tanggal 3 April, yaitu tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya, dalam rangka cegah Covid-19," kata Argo.
• Jelang Bulan Suci Ramadan, TPU Karet Bivak Tanah Abang Sepi Peziarah Gara-Gara Wabah Virus Corona
Menurut Argo dalam TR itu ada 4 hal yang diinstruksikan Kapolri kepada seluruh jajarannya.
Pertama katanya terkait tidak bepergian keluar daerah atau mudik sebagai langkah menghentikan penyebaran covid-19.
"Kedua, agar menjaga jarak aman saat berkomunikasi antar individu. Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat di sekitar tempat tinggalnya. Dan keempat, adalah perilaku hidup bersih," kata Argo.
Semua instruksi dalam TR itu kata Argo, sebagai langkah dan bentuk dukungan Polri kepada pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19.
• Jelang Bulan Suci Ramadan, Sepanjang Jalan Raya Bojonggede Disemprot Disinfektan
Senin, 6 April 2020, Denny JA Minta Pemerintah Larang Mudik dan Sebut Alsannya
Pemerintah pusat maupun daerah terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Terlebih menjelang memasuki bulan suci Ramadhan dan mudik seperti sudah menjadi kebiasaan di Indonesia.
Pemilik Lembaga Survei Denny JA menyebutkan apabila tidak ada larangan mudik, Indonesia berpotensi masuk dalam urutan lima besar negara paling terpapar Covid-19.
Data yang dihimpun, ada lima negara yang paling terpapar Covid-19 sebagai berikut, Amerika Serikat dengan sebannyal 245.380 kasus, Spanyol 117.710 kasus, Italia 115.242 kasus, Jerman 85.263 kasus, dan Cina 81.620 kasus.
• Waspada, Puncak Pandemi Virus Corona di Indonesia Diprediksi Sepanjang Bulan Mei Hingga Awal Juni
"Tapi jika Presiden RI tak melarang dengan keras mudik lebaran, besar kemungkinan Indonesia segera melejit masuk ke dalam lima besar negara yang paling terpapar Covid-19," ungkap Denny JA dalam siaran tertulis pada Senin (6/4/2020).
Lebih lanjut, Denny JA memberikan perhitungan sederhana, yakni jumlah penduduk yang tercatat masuk ke wilayah Jakarta Bogor Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) pada tahun 2019 lalu.
Jumlah pendatang yang masuk Jabotabek katanya mencapai sebanyak 14,9 juta penduduk.
Angka tersebut membengkak jika ditambah penduduk kota besar lain.
"Katakanlah kita tetap asumsikan mudik tahun 2020 di angka 14,9 juta untuk seluruh Indonesia. Di kampung halaman, mereka akan berinteraksi dalam kultur komunal. Mereka berjumpa keluarga besar, tetangga, dan sahabat," ungkap Denny JA.

"Katakanlah rata-rata satu orang yang mudik berinteraksi dengan tiga orang lainnya. Maka mudik menyebabkan interaksi sekitar 45 juta penduduk Indonesia," tambahnya.
Denny menyebutkan, jika satu persen dari jumlah populasi paska mudik itu terpapar Covid-19, diyakininya akan ada 450 ribu penduduk Indonesia terpapar pasca mudik.
Angka itu bahkan sudah melampaui populasi terpaparnya warga di Amerika Serikat yang kini berada di puncak negara paling terpapar virus corona.
Selasa, 7 April 2020: Giliran ASN atau PNS Dilarang Mudik
Untuk sementara keinginan para aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk mudik Lebaran ke kampung halaman dikubur dalam-dalam.
Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan berkegiatan mudik sampai masa darurat Covid-19 di Indonesia berakhir.

Larangan tersebut ditandatangani Tjahjo Kumolo lewat SE Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Melengkapi SE yang lalu saja prinsipnya, mempertegas, meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik dan ikut sosialisasi agar menunda mudik kepada keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Apabila dalam keadaan terpaksa bagi ASN untuk pergi ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing, demikian tertulis dalam SE tersebut.
• DAFTAR Sekolah di Jakarta yang Diusulkan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 dan Tenaga Kesehatan
ASN yang nekat untuk mudik dan bepergian ke luar daerah akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kamis, 9 April 2020: Jokowi Umumkan AS, Polri , TNI dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik
Pemerintah belum memutuskan membatasi atau melarang masyarakat mudik.
Pemerintah baru menerapkan larangan mudik bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
Presiden mengatakan, pembatasan mudik bagi masyarakat sangat bergantung pada hasil evaluasi kebijakan himbauan tidak mudik di lapangan.
"Pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan kita putuskan setelah melalui evaluasi-evaluasi di lapangan yang kita lakukan setiap hari."

"Tetapi sekali lagi bahwa larangan mudik untuk ASN, untuk TNI dan Polri serta pegawai BUMN serta anak perusahaannya, itu per hari ini bisa saya sampaikan," kata Presiden dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).
Evaluasi yang dimaksud adalah apakah pemberian bantuan sosial (bansos) bagi warga Jabodetabek mampu menahan masyarakat untuk mudik.
Karena, menurut Presiden, terdapat kelompok masyarakat yang tidak bisa begitu saja dilarang mudik.
Kelompok pertama adalah masyarakat yang terpaksa mudik karena pertimbangan ekonomi.
• Hindari Gerobak Sayur, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Tubagus Angke
"Kelompok pertama warga yang terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diterapkannya pembatasan sosial."
Kelompok kedua adalah masyarakat yang mudik karena tradisi puluhan tahun.
Oleh karena itu, menurut Presiden, pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan aturan pembatasan mudik bagi masyarakat.
Selasa 14 April 2020: MTI Serukan Pemerintah Larang Mudik
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono menyerukan pemerintah untuk tak hanya melakukan imbauan, namun juga pelarangan mudik bagi masyarakat.
Hal itu dikatakannya untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dari kawasan Jabodetabek menuju kota-kota lain lain di seluruh Indonesia.
Agus mengkhawatirkan interaksi para penumpang di tranportasi umum yang dinilainya sangat rentan menjadi media penularan virus corona
"Karena dalam transportasi umum, orang akan bersalaman, ngobrol, dan melakukan kontak fisik lainnya," kata Agus melalui video conference, Selasa (14/4/2020).

Oleh sebab itu, pemerintah harus mengantisipasi untuk membatasi pergerakan angkutan umum yang akan digunakan pemudik menuju kampung halamannya, terutama di musim mudik Lebaran 2020.
MTI mencatat telah terdapat 900.000 lebih pemudik yang berpindah ke kota asal selama pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, masih ada 2,6 juta orang yang belum mudik dari wilayah epicentrum Covid-19, yakni DKI Jakarta dan sekitarnya.
Rabu, 15 April 2020: Hasil Survei, Masih Banyak Warga Mau Mudik
Survei yang dilakukan Tim Panel Sosial untuk Kebencanaan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang berencana mudik ke kampung halaman.
Studi sosial Covid-19 berupa survei Persepsi Masyarakat terhadap Mobilitas dan Transportasi memperlihatkan, terdapat 43,78 persen responden yang berencana mudik.
Jumlah tersebut dinilai masih tinggi, meski sisanya, sebanyak 56,22 persen menjawab tidak akan mudik.
"Hasil survei tersebut menunjukkan masih banyak penduduk yang merencanakan mudik saat libur Lebaran di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda ini," ujar peneliti Fakultas Psikologi UI Dicky Pelupessy, dikutip dari siaran pers, Rabu (14/4/2020).

Selain itu, kata dia, survei juga menunjukkan sebanyak 69,06 persen responden mengungkapkan alasan mudiknya dikarenakan keperluan Idul Fitri.
Sementara itu, sebanyak 60,88 persen responden menyatakan akan berangkat mudik saat cuti bersama Idul Fitri.
Padahal, pemerintah sudah menetapkan bahwa cuti bersama Idul Fitri tahun 2020 ini digeser ke akhir tahun.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di kampung halaman atau daerah.
"Data lain dari survei tersebut menunjukkan, walaupun hampir semua responden (98,05 persen) mengetahui tentang kelompok yang rentan Covid-19 dan orang sehat dapat menjadi carrier (98,6 persen), namun hanya 32,07 persen responden yang mengaku sangat khawatir akan menularkan Covid-19," kata dia.
• Kisah Pilu Chef Kafe di Mal Tersohor di Bekasi Kena PHK, Jualan Ayam Geprek Demi Bertahan Hidup
Sementara sebanyak 10.25 persen responden mengaku tak mengkhawatirkan hal tersebut sehingga tetap akan mudik ke kampung halaman.
"Alasannya karena mereka masih merasa sehat dan mengetahui kondisi kampung halamannya baik-baik saja," kata dia.
Selasa, 21 April 2020: Pemerintah Resmi Larang Mudik
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada imbauan untuk tidak melakukannya.
"Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen."
"Yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur mudik 7 persen."
"Masih ada angka yang sangat besar," kata Presiden Jokowi soal latar belakang pelarangan mudik.
Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran kabinetnya menyiapkan larangan tersebut mulai dari aturan, hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.

"Oleh sebab itu saya minta persiapan persiapan, tentang ini dipersiapkan," katanya.
Presiden mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik. Mulai dari bantuan Sembako, hingga bantuan tunai.
"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako Jabodetabek, sembako sudah berjalan."
"Bantuan tunai sudah dikerjakan," paparnya. (Kompas.com/Tribunnews/Wartakotalive.com)