Virus Corona

Ada 562 Kabar Hoaks Terkait Covid-19 di 1.231 Platform Digital Langsung Ditindaklanjuti Komenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) temukan ratusan kabar hoaks terkait wabah virus corona atau Covid-19.

Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar Akun Instagram @kemenkominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) temukan ratusan kabar hoaks terkait wabah virus corona atau Covid-19. 

Hoaks Penutupan Jalan Inspeksi

Kasus keempat kata Yusri juga diungkap Polres Jakarta Timur. Aparat membekuk Hetriyadi (45) alias Buyung, kurir PT Indocom di rumahnya di Jalan Harapan 3A RT.06/RW10, Cipinang Melayu, Minggu (29/3/2020).

Tersangka Hetriyadi kata Yusri membuat dan menyebarkan video hoaks yang viral tentang adanya penutupan akses Jalan Inspeksi Tarum Barat Kali Malang, akibat lockdown di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

"Dalam video tersebut pelaku mengatakan 'BOS, LAPORAN BOS, CIPINANG MELAYU AKSES SUDAH DITUTUP LOCKDOWN, SEMUA PINTU DITUTUP, SUDAH TIDAK BISA UNTUK BEBAS KELUAR MASUK, SUDAH DITUTUP SECARA PERMANEN SAMPAI WAKTU YANG TIDAK BISA DITENTUKAN'," jelas Yusri.
Padahal kata Yusri fakta di lapangan penutupan jalan itu adalah jalan lingkungan atau akses ke Jalan Kampung Bayur oleh pengurus RT/RW yang dikerjakan oleh PT Wika.

"Namun penutupan tidak dilakukan secara permanen dan keseluruhan, melainkan dilakukan penutupan sementara dan tetap disiapkan satu jalur untuk keluar masuk kendaraan"

"Penutupan tersebut dilakukan oleh warga karena ada 1 warga yang berstatus ODP," kata Yusri.

Karenanya kata dia informasi yang disampaikan Hetriyadi adalah sesat dan sangat meresahkan warga.

Ancaman 6 Tahun Penjara

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan dari tangan pelaku disita barang bukti berupa handphone yang dipakai untuk merekam video, membuat informasi hoaks sekaligua menyebarkannya ke media sosial atau melalui pesan WhatsApp.

Karena perbuatannya kata Iwan para pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," katanya.

Serta kata Iwan dijerat pula dengan Pasal 14 ayat 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," katanya.

Berita Viral Pasien Covid-19 di Cengkareng Barat Kabur Hanya Hoaks

Lurah Cengkareng Barat Raden Ilham Agustian membantah ada pasien positif Covid-19 yang kabur di wilayahnya dan memastikan bahwa informasi itu hoaks.

Sebelumnya ramai di media sosial bahwa seorang pasien Positif Covid-19 di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat kabur.

Akhirnya pasien itu dijemput paksa oleh tenaga medis untuk diisolasi di rumah sakit.

Ilham meluruskan bahwa yang sebenarnya adalah kelurahannya beriinisiatif menjemput pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Pasien itu belum positif Covid-19 karena belum menjalankan test virus corona baik swab test atau rapid test.
Pasien yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok itu berkerja dan tinggal di sebuah ruko-ruko di Cengkareng Barat.
"Sebelumnya dia sudah memeriksaan diri di RS Budha Tzuchi dan masuk ke dalam PDP Covid-19," kata Ilham dikonfirmasi Selasa (31/3/2020).

Informasi itupun sampai ke Kantor Kelurahannya hingga ia berinisiatif untuk membawa pasien tersebut ke rumah sakit agar menjalankan tes lanjutan.

"Akhirnya kami jemput Senin (30/3/2020). Pihak manajemen WNA itu berkerja juga sudah oke. Pasien PDP itu kami bawa ke RS Budha Tzuchi untuk dites lebih lanjut," jelasnya.

Hasil rapid test pasien itu pun akhirnya sudah keluar Selasa (31/3/2020). Berdasarkan laporan yang diterima Ilham, pasien PDP itu dinyatakan negatif Covid-19.

"Jadi hoaks. Tidak ada yang kabur. Selama dijemput petugas Puskesmas Cengkareng pasien pun kooperatif," tuturnya.

Polisi Ciduk 4 Penyebar Hoaks terkait Corona

Polda Metro Jaya dan jajaran berhasil membekuk empat pelaku penyebar hoaks terkait Virus Corona atau Covid-19.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, dari hasil penyelidikan dipastikan tidak ada motif ekonomi di balik yang dilakukan para penyebar hoaks itu.

"Empat pelaku penyebar hoaks dalam 4 kasus berbeda ini, motifnya diketahui iseng saja. Tapi dampaknya sangat meresahkan masyarakat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/3/2020).

Karenanya ia mengimbau warga agar bijak dalam menyebar informasi terkait Covid 19 karena dampaknya dapat meresahkan masyarakat banyak.
Sebelumya Yusri menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk 4 pelaku penyebar hoaks dalam 4 kasus berbeda, terkait penyebaran Virus Corona.

Empat pelaku yang dibekuk adalah AOI, A (perempuan), RAF dan Hetriyadi (45).

Menurut Yusri keempat tersangka terbukti menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait penyebaran Virus Corona dan seputarnya ke media sosial dalam empat kasus berbeda.

Karena perbuatannya menyebarkan informasi hoaks hingga viral, kata Yusri, mengakibatkan masyarakat resah.

"Di saat kita masyarakat Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19, ada manusia-manusia yang tidak punya perasaan menyebar informasi yang semakin meresahkan masyarakat," kata Yusri dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/3/3020).

Menurutnya keempat pelaku masing-masing menyebarkan informasi hoaks terkait Covid-19 ke media sosial hingga viral.

"Karenanya mereka kami amankan dan kami tahan, dengan harapan siapapun tidak melakukan hal serupa seperti yang mereka lakukan.

"Jadi jangan bermain-main dengan informasi hoaks di tengah masyarakat yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 ini," paparnya.

Kasus pertama katanya Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan AOI dari lokasi kerjanya di Kelurahan Babakan Madang, Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada 25 Maret 2020.

AOI yang merupakan karyawan swasta kata Yusri terbukti telah menyebarkan informasi hoaks berupa gambar dan tulisan ke media sosial, terkait isu lockdown dengan judul "DATA TOL YANG DITUTUP ARAH DKl JAKARTA” sembari mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian.

"Informasi sesat yang disebarkannya sempat viral dan membuat masyarakat resah," kata Yusri.
Kasus kedua tambah Yusri, adalah Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta membekuk RAF di kediamannya di Tanjung Priok pada tanggal 25 Februari 2020.

Tersangka RAF kata dia merupakan pembuat sekaligus penyebar hoaks terkait penyebaran Virus Corona di Bandara Soekarno Hatta ke media sosial.

Informasi hoaks dibuat RAF berupa gambar atau foto perempuan terbaring di area Terminal Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan disertai narasi bahwa perempuan itu telah terpapar Virus Corona dengan judul 'Virus Corona Masuk Soekarno Hatta'.

Selain itu RAF menyertakan kutipan berita dari salah satu Media Online Nasional terkair Corona untuk mempertegas informasi hoaksnya.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa kejadian pada foto yang diunggah tersangka adalah kejadian pada tanggal 26 Februari dimana wanita tersebut atas nama RR yang mengalami gagal jantung pada saat akan berangkat menuju Jeddah Arab Saudi untuk melaksanakan Umrah," kata Yusri.

Dari fakta itu katanya disimpulkan, bahwa informasi yang disampaikan RAF adalah hoaks.

"Tersangka RAF profesinya adalah mekanik bengkel," kata Yusri.

Kasus ketiga yang diungkap tambah Yusri, yakni aparat Polres Jakarta Timur membekuk A, karyawati di salah satu tenant di Pusat Grosir Cilitan (PGC) karena sudah menyebarkan video hoaks mengenai adanya karyawan PGC yang disebutnya terpapar Corona.

"Tersangka membuat rekaman video berdurasi 20 detik yang isinya ada seorang karyawati PGC yang dibawa mobil ambulan dalam keadaan pingsan.

"Dalam video itu tersangka mengatakan karyawan itu terpapar Virus Corona dan berharap PGC ditutup," kata Yusri.

Jadi katanya dalam rekaman video seolah-olah telah ada korban Virus Corona di PGC, yang membuat resah masyarakat.

Apalagi kata dia objek yang direkam tersangka adalah karyawan toko handphone Central atas nama Yana.

"Padahal karyawan yang pingsan itu memang sakit dan sudah sering mengalami sesak nafas. Jadi bukan terpapar Corona," kata Yusri.

Karenanya kata dia pihaknya menangkap A pekan lalu serta menahannya.

Kasus keempat kata Yusri juga diungkap Polres Jakarta Timur.

Aparat membekuk Hetriyadi (45) alias Buyung, kurir PT Indocom di rumahnya di Jalan Harapan 3A RT.06/RW10, Cipinang Melayu, Minggu (29/3/2020).

Tersangka Hetriyadi kata Yusri membuat dan menyebarkan video hoaks yang viral tentang adanya penutupan akses Jalan Inspeksi Tarum Barat Kali Malang, akibat lockdown di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

"Dalam video tersebut pelaku mengatakan 'BOS, LAPORAN BOS, CIPINANG MELAYU AKSES SUDAH DITUTUP LOCKDOWN, SEMUA PINTU DITUTUP, SUDAH TIDAK BISA UNTUK BEBAS KELUAR MASUK, SUDAH DITUTUP SECARA PERMANEN SAMPAI WAKTU YANG TIDAK BISA DITENTUKAN'," jelas Yusri.

Padahal kata Yusri fakta di lapangan penutupan jalan itu adalah jalan lingkungan atau akses ke Jalan Kampung Bayur oleh pengurus RT/RW yang dikerjakan oleh PT Wika.

"Namun penutupan tidak dilakukan secara permanen dan keseluruhan, melainkan dilakukan penutupan sementara dan tetap disiapkan satu jalur untuk keluar masuk kendaraan.

"Penutupan tersebut dilakukan oleh warga karena ada 1 warga yang berstatus ODP," kata Yusri.

Karenanya kata dia informasi yang disampaikan Hetriyadi adalah sesat dan sangat meresahkan warga.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan dari tangan pelaku disita barang bukti berupa handphone yang dipakai untuk merekam video, membuat informasi hoaks sekaligus menyebarkannya ke media sosial atau melalui pesan WhatsApp.

Karena perbuatannya kata Iwan para pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," katanya.

Serta kata Iwan dijerat pula dengan Pasal 14 ayat 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman pidana penjara 10 tahun" katanya. (CC/BUM/M24Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved