Virus Corona Jabodetabek

Ketua RT di Depok Ini Potong Dana Bansos, Katanya karena Tak Enak kepada Warga yang Tidak Dapat

Pemotongan sepihak dana bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Kota Depok oleh Ketua RT, ramai diberitakan.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
WARTA KOTA/VINI RIZKI AMELIA
Barep Suroso, Ketua RT 05/06 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, saat ditemui wartawan di lingkungan rumahnya, Senin (20/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, DEPOK - Pemotongan sepihak dana bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Kota Depok oleh Ketua RT, ramai diberitakan.

Sebab, Pemkot Depok telah menggelontorkan bansos kepada warganya yang terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19, sebesar Rp 250 ribu per Kepala Keluarga (KK).

Barep Suroso, Ketua RT 05/06 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, menjadi salah satu orang yang memberlakukan pemotongan tersebut.

Pemprov DKI Pertimbangkan Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Warga Terdampak Covid-19

Dari pengakuannya, pemotongan dana bansos itu bukan diperuntukan bagi pengurus lingkungan maupun pribadi.

Melainkan, diberikan kepada warga yang tidak dapat bantuan sosial dari Pemkot Depok.

"Saya merasa tidak enak kepada warga yang tidak dapat, karena pengajuan sebanyak 100 orang, tapi yang dapat hanya 39 orang."

Kemenag Tetap Pantau Hilal di Tengah Pandemi Covid-19, Peserta Dibatasi Maksimal 10 Orang

"Saya pusing bagaimana membagikannya."

"Jadi, akhirnya sesuai keputusan bersama kita potong untuk lumbung sembako."

"Pada saat itu, uang Rp 25.000 dikumpulkan di ketua RW," ungkap Barep Suroso kepada wartawan di lingkungan wilayahnya, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (20/4/2020).

Jakarta Paling Banyak Sumbang Pasien Sembuh, 205 Warga DKI Pulih dari Covid-19

Akibat pemotongan itu, kabar langsung beredar dan menjadi ramai atau viral, lantaran banyak warga yang mengadu, terutama di sejumlah sosial media maupun di grup-grup WhatsApp.

Dari kabar yang merebak itu pula, pemotongan diduga masuk ke kantong oknum pengurus.

"Pada Jumat tanggal 17 April 2020 kami menyerahkan sisa kekurangan dana Rp 25.000 ke warga penerima bantuan sosial tersebut," aku Barep.

Pakai Batik Motif Virus Corona, Achmad Yurianto Umumkan Ada 176.344 ODP dan 12.979 PDP di Indonesia

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris memerintahkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bidang Logistik, melakukan investigasi terhadap hal tersebut

"Penyelidikan dan penelusuran tersebut dilakukan terhadap bansos yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok," katanya, Minggu (19/4/2020).

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok mulai diberlakukan pada Rabu (15/42020) pukul 00.00 hingga Selasa 28 April 2020.

Usul Penghentian Operasional KRL Ditolak Luhut, Wali Kota Bekasi Komentar Begini

Pemerintah Kota Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan check point di 20 lokasi, yakni:

1. Simpang tiga Bulak Sereh /depan Popki /simpang Balat;

2. Simpang tiga Cilodong;

3. Perum Kinasih;

4. Emeralda;

5. Jalan Raya Bogor/Simpang PAL;

6. Kampung sawah/simpang tiga Pondok Rajeg;

7. Hek;

8. Jalan RA Kartini;

9. Jalan Abdul Rahman Hakim;

10. Jalan Juanda-Margonda/pos pantau;

11. Jalan Margonda UI;

12. Amaliah;

13. TPU Tanah Baru/sebelah utara simpang empat Gong Bolong;

14. Kukusan;

15. Brigif;

16. Simpang empat Gandul;

17. Simpang empat RS Cinere/Siloam;

18. Lereng/sebelah selatan Polsek Limo;

19. Perbatasan Parung-Depok (Jl Raya Parung Ciputat ujung selatan); dan

20. Batas (simpang tiga Jalan Raya Parung Ciputat, Jalan Raya Abdul Wahab).

Pada lokasi-lokasi tersebut, petugas akan melakukan pengecekan terhadap pengendara yang melintas.

Dengan kata lain, bukan pelarangan untuk melintas keluar atau masuk Kota Depok, melainkan mengecek sudah sesuai aturan PSBB atau tidak para pengendara tersebut.

Di antaranya ,keharusan menggunakan masker, tidak berboncengan, dan mengatur jarak bagi kendaraan roda empat.

 Pemuda Tenggelam Saat Cari Biawak di Kali Bekasi Ditemukan Tak Bernyawa Sejauh 5,5 Kilometer

"Bagi pengendara pribadi roda dua atau motor yang tidak menggunakan masker akan kita arahkan putar balik," ujar Kasat Lantas Polres Metro Kota Depok Kompol Sutomo kepada Wartakotalive, Selasa (14/4/2020). 

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Forkopimda Kota Depok mendeklarasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.

Deklarasi tersebut sebagai simbol dimulainya PSBB di Kota Belimbing, yang turut dihadiri oleh Dandim 05/08 Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj, dan Kapolres Metro Kota Depok Kombes Azis Andeiansyah.

 Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Bakal Setop Beroperasi Selama PSBB di Tangerang Raya

Juga, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala kejaksaan Negeri Yudi Triadi, dan Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad Yusufsyah Putra.

"Dengan Bismillah, PSBB kita mulai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah kita sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Depok," tutur Idris di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Selasa (14/4/2020).

Dalam kesempatan itu, Idris meminta seluruh masyarakat Kota Depok tetap berdiam di rumah.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 426 Pasien Sembuh, 4.839 Orang Positif, 459 Meninggal

Kalaupun harus keluar rumah, hanya untuk urusan yang sangat penting dan tetap menjaga diri dari penularan dan penyebaran Covid-19.

"Kita harus menjaga jarak fisik dan jarak sosial, tidak diperkenankan kumpul-kumpul di fasilitas umum lebih dari 5 orang dan juga pembatasan-pembatasan yang lain," paparnya.

Dengan pemberlakuan PSBB pada 15-28 April, Idris berharap hal tersebut bisa berjalan efektif dengan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kampung Siaga Covid-19 yang berbasis RW se-Kota Depok.

 Bantu Perangi Covid-19, Hellofit Donasikan Rp 500 Juta untuk RSUP dr Kariadi Semarang

"Tentunya dengan bantuan-bantuan dari seluruh teman-teman Forkopimda."

"Sekali lagi kami harapkan agar PSBB di Kota Depok ini berjalan secara efektif, sehingga kita bisa menyelesaikan persoalan bencana Covid-19 ini dengan benar dan baik," tuturnya.

Sementara, bagi mereka yang melanggar aturan PSBB akan diberikan sanksi.

"Sanksi untuk PSBB nanti melihat bentuk pelanggarannya seperti apa," kata Idris. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved