PSBB Jakarta

Tak Ada Satpol PP Pantau Lapangan, NasDem Pertanyakan Pengawasan DKI Soal Pelaksanaan PSBB

Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta mempertanyakan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan PSBB di wilayah setempat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Nasdem Wibi Andrino, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019). Wibi Andrino, Sabtu (18/4/2020) mengatakan, langkah pemerintah melakukan PSBB di DKI Jakarta tidak sesuai dengan tujuan utama dalam menekan penyebaran Covid-19. 

Sikap polisi

 Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek daring untuk mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.

"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020), seperti dikutip Antara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Meski demikian, Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek daring.

Pada Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 menyebut bahwa ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang. Namun, pada pasal yang sama juga diatur dapat membawa penumpang.

 Pernah Merasakan Hidup-Mati Saat Diisolasi, Bima Arya Sedih Ada Warga Tolak Jenazah Covid-19

 Antisipasi Penolakan, Polri Imbau Semua Pemda Sediakan Pemakaman Khusus Jenazah Positif Corona

"Baca Permenhub Pasal 11 di situ memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.

Dia mengatakan, jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.

"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.

 Sedih Lihat Penolakan Pemakaman Tenaga Medis Karena Corona, Ganjar Siapkan Taman Makam Pahlawan

 Ganjar Pranowo Jadi Trending Twitter, Idenya Membangun TMP Khusus Tenaga Medis Dibully, Tetap Tenang

 Ojek online sebelumnya dilarang mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Pasal 18 nomor 6 menyebutkan,

Anies Baswedan dan Luhut Pandjaitan berbeda dalam sikapi boleh tidaknya ojol bawa penumpang
Anies Baswedan dan Luhut Pandjaitan berbeda dalam sikapi boleh tidaknya ojol bawa penumpang (kolases/Kompas.com/Tribunnews.com)

"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.

 Selain Anak Krakatau, Lima Gunung Api Lain di Indonesia Juga Sedang Bergolak

Namun, Pergub DKI harus merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Permenkes, ojol hanya diizinkan membawa barang. "Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved