Kabar Senator
Rapat Konsultasi Virtual, DPD RI dan MPR Sikapi Berbagai Persoalan Bangsa
LaNyalla menilai, rapat konsultasi Pimpinan MPR dengan Pimpinan DPD perlu dilaksanakan secara berkala demi menyikapi berbagai persoalan bangsa
Ditambahkan Nono, DPD RI mendukung untuk kembali melaksanakan rapat konsultasi delapan Lembaga Negara sebagai bentuk dan upaya menunjukkan solidaritas elit negara dalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh bangsa.
“Tentu saja kita mendukung agar kembali terlaksana rapat konsultasi delapan lembaga negara ini," tegas mantan Komandan Korps Marinir ini.
• Petambak Garam di Madura Kian Tertekan Akibat Kebijakan Impor, Curahkan Isi Hati Ke Ketua DPD RI
• Komite IV DPD RI Minta Presiden Tunda Pemindahan Ibukota, Anggaran Dialihkan untuk Tangani Covid-19
Di tempat yang sama, senator asal Bengkulu Sultan B Najamudin, yang juga Wakil Ketua DPD RI menyatakan bahwa ke depan, dapat dibuat Undang-Undang tersendiri yang merupakan lex specialist, agar setiap lembaga parlemen, baik itu MPR, DPR dan DPD dapat mengatur rumah tangga masing-masing.
Sultan menilai bahwa konsep tersebut sesuai dengan Peraturan Tata Tertib MPR, bahwa anggota MPR adalah anggota DPR dan DPD.
“MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU sebagaimana ketentuan pasal 2 UU MD3. Terkait dengan hal ini menjadi perlu guna menentukan kedudukan masing-masing lembaga dalam konstelasi lembaga negara,” papar Sultan.
Di sisi lain, DPD dapat secara penuh mengatur keberpihakan kepada daerah, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah di tingkat pusat.
“Di sinilah pintu penguatan lembaga dimulai dengan memiliki Undang-Undang sendiri,” tandasnya.
• Ketua DPD RI: Tidak Benar RUU Minerba Cacat Hukum
Masih menurut Sultan, khusus terkait pandemi Covid-19, DPD RI sebagai lembaga legislatif dan representasi daerah di seluruh Indonesia, mendukung penuh kebijakan yang telah dan sedang dilaksanakan pemerintah.
“DPD RI mendukung pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 secara terukur, cepat, tanggap, transparan, patuh akan hukum dan memangkas birokrasi pelaksanaan kebijakan,” pungkas Sultan.
Di akhir rapat Ketua DPD RI LaNyalla memberikan beberapa catatan
Pertama, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur wewenang dan tugas lembaga negara (MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial) sesuai dengan fungsi kelembagaannya masing-masing.
• Komite III DPD RI Tegaskan Materi Belajar dari Rumah Harus Sesuai Amanat UU Sisdiknas
Kedua, pengaturan hubungan antar lembaga negara dalam konstitusi lebih kepada fungsi kontrol dan bersinergis satu sama lain, dengan kata lain memiliki kedudukan yang sejajar.
Ketiga, perlu dicarikan forum lain untuk menampung forum penyampaian kinerja lembaga yang waktunya di luar Sidang Bersama DPR RI-DPD RI.
Di samping itu forum juga menyepakati adanya RUU tersendiri bagi tiga lembaga MPR, DPR dan DPD.
Forum rapat konsultasi itu juga sepakat akan menghidupkan kembali Rapat Konsultasi Lembaga Negara dengan tuan rumah secara bergantian. (Vic)