Virus Corona

Perekonomian Berpotensi Goyah Akibat Pemangkasan Sektor Pertanian saat Pandemi Covid-19

Pengamat Pertanian yang juga Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat, Entang Sastraatmaja mengaku kecewa dengan pemerintah yang memotong anggaran Kementan.

Penulis: Rangga Baskoro |
Istimewa
ILUSTRASI Sektor pertanian. Pengamat Pertanian yang juga Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat, Entang Sastraatmaja, Jumat (17/4/2020), mengaku kecewa dengan pemerintah yang memotong anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) hingga Rp 3,6 triliun. 

Fadli Zon: Ancam Sektor Pangan dan Pertanian Nasional

Sementara itu, penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law kian berlanjut. Kali ini, penolakan disampaikan oleh Ketua Umum DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Fadli Zon. 

Menurut Fadli, Omnibus Law Cipta Kerja potensial dinilai dapat memperlemah petani dan sektor pertanian bangsa.

Hal tersebut dipaparkannya merujuk Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berdampak setidaknya tujuh Undang-undang (UU) di bidang pangan dan pertanian.

Tujuh Undang-undang tersebut adalah UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

 Pelajari Sejarah Flu Spanyol yang Tewaskan 1,5 Juta Orang, Anies Perkecil Dampak Covid-19

Selain itu, UU Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Selanjutnya adalah UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan serta UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

"Beberapa imbas dari draf omnibus law yang bakal berpengaruh terhadap sektor pangan dan pertanian di antaranya adalah terjadinya pelonggaran aturan impor, kian mudahnya alih fungsi lahan, serta terjadinya pelonggaran aturan lingkungan," jelas Fadli Zon dalam siaran tertulis pada Jumat (13/3/2020).

"Secara umum, saya melihat RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini efeknya negatif bagi sektor pangan dan pertanian. Sehingga, berbagai organisasi tani merekomendasikan agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditarik kembali oleh Pemerintah untuk diperbaiki," tambahnya.

Penolakan tersebut katanya juga merupakan kesimpulan yang diperolehnya dari Kongres Tani VIII di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (13/3/2020).

 Jauh Sebelum Virus Corona Masuk Indonesia, Anies: Saya Sudah Panggil Tim Intelijen dan Imigrasi

Kongres yang diikuti oleh sejumlah organisasi petani itu merupakan pendahuluan dari rangkaian Munas IX HKTI bertajuk 'Pertanian, Petani dan Organisasi Tani dalam Omnibus Law'.

"Sebagai contoh, Omnibus Law Cipta Kerja telah menempatkan impor pangan sebagai prioritas penting dalam manajemen stok pangan. Hal ini tentu saja ironis, mengingat kita adalah negara agraris. Baru pertama kalinya terjadi impor disebut dalam undang-undang sebagai sumber pangan nasional," jelas Fadli Zon.

"Meskipun dalam praktiknya selama ini selalu ada impor pangan dengan berbagai alasan, namun memasukkan impor sebagai sumber pangan dalam undang-undang adalah bentuk kian lemahnya komitmen kita terhadap sektor pertanian," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved