Virus Corona
Perekonomian Berpotensi Goyah Akibat Pemangkasan Sektor Pertanian saat Pandemi Covid-19
Pengamat Pertanian yang juga Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat, Entang Sastraatmaja mengaku kecewa dengan pemerintah yang memotong anggaran Kementan.
Penulis: Rangga Baskoro |
Hal tersebut katanya berbanding terbalik ketika era kepemimpinan sebelum Joko Widodo, impor katanya hanya dilakukan jika produksi dalam negeri dan cadangan yang ada tidak mencukupi kebutuhan.
Namun, lanjutnya, dalam draf Omnibus Law, impor pangan kini ditempatkan setara produksi dalam negeri dan cadangan pangan.
"Artinya, kini impor tidak lagi ditempatkan sebagai jalan terakhir (the last resort), namun bisa dilakukan kapan saja. Sebab, syarat-syarat kapan impor pangan bisa dilakukan kini sudah tak ada lagi, telah dihilangkan," jelas Fadli Zon.
Pengalihan Fungsi Lahan
Isu lain yang juga menjadi sorotan diungkapkan Fadli Zon adalah mengenai alih fungsi lahan.
Lewat omnibus law, alih fungsi lahan akan semakin mudah dan dipermudah, terutama untuk kepentingan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), real estat, tol, bandara, atau kegiatan pertambangan.
Hal tersebut diungkapkannya merupakan imbas dihapuskannya keharusan dilakukannya kajian kelayakan alih fungsi tanah dan kesesuaian rencana tata ruang wilayah.
"Semua itu tentu saja akan merugikan sektor pertanian," imbuh Fadli Zon.
Omnibus Law Cipta Kerja katanya juga akan berdampak negatif terhadap sektor pertanian karena bersifat melonggarkan aturan-aturan lingkungan hidup.
Padahal, lingkungan adalah faktor penting dalam isu pangan dan pertanian.
"Dengan catatan-catatan tadi, saya merekomendasikan agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditarik lagi oleh Pemerintah untuk diperbaiki," jelas Fadli Zon.
Sektor pertanian ditegaskannya sangat vital bagi kelangsungan ketahanan pangan dan kehidupan bangsa.
Apalagi secara verbal, pemberian judul Cipta Kerja menurutnya juga agak kurang jujur, karena isi dari Omnibus Law katanya justru jauh dari mewakili kepentingan para pekerja.
"Kita sama-sama bisa melihat RUU ini mendapat penolakan kaum buruh di mana-mana," jelasnya. (abs/*)