16 Tahanan Polsek Kalideres Kabur, 15 Orang Sudah Ditangkap, 1 Lagi Masih Diburu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru membenarkan adanya insiden tahanan kabur di Polsek Kalideres, Jumat (17/4/2020).

Penulis: Desy Selviany |
Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi 

“(Jumlah) sebanyak 300 orang,” terangnya.

Kriteria ketiga, ungkapknya, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang sakit kronis.

Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

 FKM UI Sarankan DKI Maksimalkan Labkesda untuk Swab Test, Pernah Tawarkan Bantuan tapi Tak Digubris

“Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana."

"Sebanyak 1.457 orang,” paparnya.

Kriteria terakhir, kata dia, narapidana warga negara asing (WNA).

 Masih Asyik Main Futsal di GBK, Warga: Tak Perlu Takut Sama Corona, Bismillah Saja

“Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang,” ucapnya.

Usulan Yasonna itu memunculkan pro dan kontra di masyarakat.

Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak ada rencana merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

 Sebulan Sebelum Meninggal Arminsyah Berikan Buku Tuntunan Salat kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012."

"Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi."

"Juga tidak terhadap teroris juga tidak terhadap bandar narkoba,” kata Mahfud MD, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved