Berita Video

VIDEO: Petugas Gabungan Kota Tangerang Sosialisasi PSBB di Perbatasan dengan Tangsel

Pada pelaksanaan PSBB ini para petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengguna jalan.

Penulis: MNur Ichsan Arief | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Sosialisasi PSBB di Cikokol 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKOKOL- Petugas Gabungan Kota Tangerang sedang melakukan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/4/2020).

Pada pelaksanaan PSBB ini para petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengguna jalan.

Pemerintah telah menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya pada Sabtu (18/4/2020) untuk menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kawasan tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Daerah Tangerang Raya memiliki keunikan dalam wilayah hukum administratif.

 Hari Ini, Pemkot Tangerang Akan Sosialiasi di 104 Kelurahan Menjelang PSBB Tangerang Raya

Wilayah tersebut terbagi 3 Polres dan 2 Polda.

Seperti Polres Metro Tangerang Kota, Polres Tangerang Selatan dan Polresta Tangerang.

Polresta Tangerang masuk dalam bagian Polda Banten sedangkan 2 Polres lainnya kewenangan Polda Metro Jaya..

"Memang di Tangerang Raya ini unik, mungkin ini satu - satunya daerah ada 3 Polres di dalamnya," ujar Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Anggun Cahyono kepada Warta Kota, Selasa (14/4/2020).

Terlebih di wilayah Kabupaten Tangerang. Daerah tersebut terdapat 26 Kecamatan yang wilayah hukumnya terbagi dalam 3 Polres.

Polres Tangerang Metro Kota menaungi Kecamatan Kosambi, Teluk Naga, Sepatan dan Pakuhaji.

Sedangkan Kecamatan Cisauk, Kelapa Dua dan Curug wilayah hukumnya di Polres Tangsel.

 PSBB di Kabupaten Tangerang Dimulai 18 April, Per Keluarga Bakal Dapat Bantuan Tunai Rp 600.000

Sisa Kecamatan lainnya diemban oleh Polresta Tangerang.

"Maka dari itu terkait PSBB ini kami melakukan pengawalan bersama jajaran Polres dan Kepala Daerah lainnya," ucap Anggun.

Nantinya akan diberlakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan tersebut.

Ia menyatakan siap dalam melakukan proses pengawalan dalam proses PSBB ini.

"Kami terus mematangkan skema dan pola yang nantinya akan diterapkan. Dibantu juga oleh jajaran TNI, Dishub serta Satpol PP," kata Anggun. (dik)

PSBB di Tangerang Raya Diterapkan Mulai Sabtu 18 April 2020, Warga Jangan Bandel dan Ngeyel

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Tangerang Raya pada Sabtu (18/4/2020) untuk menekan laju penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Daerah tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi menyoroti mengenai proses PSBB ini.

 PSBB di Kabupaten Tangerang Dimulai 18 April, Per Keluarga Bakal Dapat Bantuan Tunai Rp 600.000

Ia berharap agar masyarakat Tangerang Raya disiplin saat PSBB itu diterapkan.

"Warga jangan bandel dan jangan ngeyel," ujar Jandi kepada Warta Kota, Selasa (14/4/2020).

Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui saat ini terjadi peningkatan yang signifikan terkait kasus virus corona tersebut.

"Masyarakat harus diam di rumah dengan disiplin yang kuat," ucapnya.

 Prostitusi Online di Surabaya, Mucikari Punya Database 600 Cewek, Mulai Karyawati Hingga Mahasiswi

Menurutnya jika itu dilanggar, maka percuma saja diterapkan PSBB. Dan pemerintah harus merumuskan sanksi tegas bagi masalah ini.

"Kalau masih bandel dan ngeyel kasihan dokter serta perawatnya," kata Jandi.

Dirinya menegaskan masyarakat dalam hal ini harus membantu pemerintah. Jangan biarkan pemerintah bekerja sendirian.

"Anggaran sangat terbatas, pemasukan dan pendapatan semakin menurun dan menipis. Maka dari itu PSBB di Tangera Raya ini harus berhasil dan sukses," ungkapnya.

 Mbak Nana Alias Najwa Shihab Trending Topik, Unggahan Foto SMAnya Disukai Lebih dari 1 Juta Orang

 Harus Efektif

Sementara itu Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan bahwa pihaknya bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah bersepakat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020).

Akan tetapi, tiga hari sebelumnya akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih siap dalam menerapkan PSBB.

Untuk itu, Gubernur berharap pemberlakukan PSBB di wilayah zona merah Covid-19 ini dapat berjalan efektif dan pandemik segera berakhir.

 "Kita sepakat, hari Rabu, Kamis, dan Jum'at sosialisasi. Hari Sabtu pukul 00.00 PSBB di Tangerang Raya berlaku," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam Konferensi Pers di Rumah Dinas Gubernur Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Senin (13/4/2020).

 Terjun Langsung Makamkan Jenazah Covid-19 yang Terlantar, Bripka Jerry Ditelepon Langsung Kapolri

 Dikatakan Gubernur WH, surat PSBB dari Kementerian Kesehatan RI sudah diterima dari Minggu malam.

Hari Selasa, Peraturan Gubernur Banten tentang PSBB ditargetkan tuntas.

 "Baru saja Rapat Terbatas dengan Forkopimda Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB. Kita juga punya referensi dengan Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat," ucapnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (7/4/2020), mendorong kabupaten/kota di Banten khususnya wilayah Tangerang Raya untuk satu kesatuan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan DKI Jakarta.
Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (7/4/2020), mendorong kabupaten/kota di Banten khususnya wilayah Tangerang Raya untuk satu kesatuan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan DKI Jakarta. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

 Menurut Gubernur WH, masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam Jabodetabek memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas, dan sebagainya dengan Jakarta.

 Dikatakan, ada masukan menarik bagaimana PSBB di Banten dapat berlaku efektif.

Karena pada sebagian masyarakat belum terbangun kesadaran dalam menjaga jarak seperti masih adanya kerumunan dan sebagainya. Maka diperlukan sanksi bagi pelanggar PSBB.

 Tio Pakusadewo Berurusan Lagi dengan Narkoba, Keluarga Akan Temui Polisi di Polda Metro Jaya

 "Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, yang nanti akan ada di peraturan Gubernur dan surat keputusan Bupati dan Wali Kota," kata Wahidin.

 Perlakuan PSBB terhadap industri, ungkap Gubernur WH, pihaknya menunggu hasil konsultasi kepala daerah dengan Kementerian Perindustrian.

Di mana harus memilah mana industri strategis, industri kesehatan, dan sebagainya.

"Data yang sudah masuk hingga hari ini, sebanyak 9.500 karyawan sudah dirumahkan.

"Bahkan beberapa industri sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujarnya.

 Untuk Jaring Pengaman Sosial, lanjut Gubernur WH, masing-masing daerah sudah mempersiapkan anggaran.

 "Yang dilakukan sekarang adalah validasi data biar jelas siapa yang terdampak. Ada juga permasalahan yang ber-KTP Jakarta tinggal di Tangerang," tutur Gubernur.

 Geger Pria Tewas di Kontrakan di Bekasi Selatan, Petugas Evakuasi Pakai Alat Pelindung Diri Lengkap

 Menurut Gubernur WH, ada 671 kepala keluarga atau 3,6 juta jiwa terdampak wabah virus corona.

Namun data ini masih berkembang. Bantuan sosial masih dihitung dan sudah dipersiapkan.

 Penerima bantuan sosial merupakan warga yang terdampak wabah Covid-19 di luar penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan bantuan sosial lainnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved