Virus Corona
Tak Patuhi PSBB Hingga Tak Menggunakan Masker, Sejumlah Pemotor Dihukum Push Up di Bekasi
Sejumlah pemotor dihukum push up dampak tak patuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4/2020).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Sejumlah pemotor dihukum push up dampak tak patuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4/2020).
Akhirnya, sejumlah petugas gabungan beri hukuman push up ke pemotor keluar rumah dan tak pakai masker di perbatasan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, dan wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Para pemotor dihukum push up di Kota Bekasi tersebut dilakukan oleh petugas gabungan diantaranya kepolisian dan TNI hingga Satpol PP wilayah setempat.
Hal tersebut, dibenarkan langsung Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo.
• Masih Banyak Pergerakan Warga ke Jakarta, Pemkot Bekasi Minta Operasional KRL Dihentikan Selama PSBB
• Hari Pertama PSBB Kota Bekasi, Suasana Stasiun Bekasi Sepi Tak Seperti Kemarin
• Ini Lokasi Razia di Wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi Saat Penerapan PSBB, Wajib Pakai Masker
Pemberian hukuman berupa sanksi push up bertujuan agar membuat jera para pelanggar aturan PSBB di Kota Bekasi.
Menurutnya, penggunaan masker bagi pengendara maupun warga yang hendak keluar rumah suatu kewajiban yang harus dipatuhi.
"Tadi kita berhentikan, beri hukuman push up. Setelah itu kita beri masker dan beri penjelasan agar selalu dipakai," kata Sutoyo, pada Rabu (15/4/2020).
Ia menyebut penerapan PSBB ini akan ada sanksi tegas meskipun tidak langsung ke arah sanksi pidana.

Saksi tegas yang diberikan salah satunya hukuman push up.
"Hingga tiga hari kedepan, yang tidak pakai masker kita berikan masker. Setelah itu, kita suruh pulang atau membelinya dahulu," ucapnya.
Selain pemeriksaan makser, kata Sutoyo, petugas gabungan juga memeriksa kapasitas penumpang.
Di lokasi juga dilakukan sosialiasasi agar warga mematahui aturan pemerintah terkait sosial distancing, physical distancing, selalu cuci tangan dan menggunakan masker.

"Ada angkutan umum hanya boleh angkut penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk"
"Kendaraan pribadi antar penumpang jaga jarak," tandas dia.
Hari Pertama PSBB Kota Bekasi, Suasana Stasiun Bekasi Sepi Tak Seperti Kemarin