PSBB Jakarta
Ombudsman Sebut Dualisme PSBB di Jakarta Sulitkan Polri Tegakkan Aturan di Lapangan
Ombdusman RI Perwakilan Jakarta Raya memandang dualisme aturan mengenai pengawasan kebijakan PSBB menyulitkan Polri menegakkan hukum di lapangan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ombdusman RI Perwakilan Jakarta Raya memandang dualisme aturan mengenai pengawasan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyulitkan Polri menegakkan hukum di lapangan.
Dua payung hukum itu, pertama adalah Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, Pergub DKI Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengatakan, dua aturan itu saling berbenturan.
Permenhub membolehkan ojol mengangkut penumpang, sementara Pergub melarang ojek online atau ojol mengangkut penumpang karena mengacu pada Permenkes.
• BREAKING NEWS: Anies Baswedan Sebut Kematian di Jakarta sudah 987 Orang, Ingatkan Warga Tak Mudik
• BREAKING NEWS: Yusuf Mansur Dukung Anies Baswedan Pada Pilpres 2024 dan Ajak Warga Baca Shalawat
• BREAKING NEWS:Wali Kota Bima Arya Tinggalkan RSUD Kota Bogor, Bagikan Foto-foto Bikin Netizen Nangis
• Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini
Kemudian, Permenhub membolehkan ojol mengangkut penumpang dengan catatan ojol memperhatikan protokol kesehatan seperti menyemprot cairan disinfektan.
“Nah Polri tentu sulit untuk memastikan bahwa pengemudi ojol melakukan disinfektan kendaraanya, dan memastikan ratusan ribu pengedara ojol suhu badannya sedang tidak tinggi saat bertugas,” kata Teguh berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, keputusan yang paling tepat untuk diterapkan demi menekan penularan virus corona (Covid-19) adalah physical distancing atau jaga jarak antar pribadi.
Pola jaga jarak ini tentu sulit dilaksanakan di kendaraan roda dua, sehingga Kemenkes juga melarang ojol mengangkut penumpang, kecuali barang dan makanan.
• Pelajari Sejarah Flu Spanyol yang Tewaskan 1,5 Juta Orang, Anies Perkecil Dampak Covid-19
Kata dia, Ombudsman Jakarta Raya sendiri mendukung Pemprov DKI untuk mengajukan PSBB kepada Kemenkes agar ada kepastian wilayah kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
Hal itu juga berkaca pada pengalaman sebelumnya, ketika DKI mengajukan larangan pengoperasian bus AKAP, AJAP dan Pariwisata di terminal namun ditolak Kemenhub.
Bahkan Kemenhub juga mementahkan rekomendasi dari badan otonomi Kemenhub sendiri yaitu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) untuk menghentikan pelayanan transportasi antar kota selama pandemi Covid 19.
Peran Kemenhub sebetulnya masih sangat besar untuk membantu para pengemudi ojol.
• Jauh Sebelum Virus Corona Masuk Indonesia, Anies: Saya Sudah Panggil Tim Intelijen dan Imigrasi