PSBB Jakarta

Ombudsman Sebut Dualisme PSBB di Jakarta Sulitkan Polri Tegakkan Aturan di Lapangan

Ombdusman RI Perwakilan Jakarta Raya memandang dualisme aturan mengenai pengawasan kebijakan PSBB menyulitkan Polri menegakkan hukum di lapangan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
kolases/Kompas.com/Tribunnews.com
Foto kolase: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan. Anies, lewat Pergub, melarang ojol mengangkut penumpang, namun Luhut lewat Permenhub membolehkan. 

“Sebagai regulator, Kemenhub sangat mungkin membuat aturan agar dua aplikator ojol mengurangi jumlah potongan mereka ke para pengemudi yang saat ini berjumlah 20 persen menjadi 5-10 persen selama masa pandemi,” jelasnya.

Dia mengatakan, hal itu cukup memungkinkan karena seluruh dunia usaha saat ini juga berkorban dan bergotong royong menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Jadi amat wajar bila perusahaan aplikasi Go-Jek dan Grab mengurangi jumlah potongan mereka kepada para pengemudi saat ini, karena nilai valuasi perusahaan tersebut sudah melampaui beberapa perusahaan berkat jasa para pahlawan ‘jalanan’ mereka, yakni para pengemudi.

Selain itu, Kemenhub bisa mendorong OJK dan pihak perbankan untuk segera merealisasikan keringanan kredit bagi para pelaku usaha di industri transportasi, termasuk para pengemudi ojol dan taksi online.

 PAKAR Prediksi Wabah Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir Mei 2020, Ini Syaratnya

Peran Kemenhub yang tidak kalah penting adalah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk membantu Pemprov DKI dalam memberikan bantuan sosial bagi para pekerja sektor transportasi.

“Ombudsman Jakarta Raya selaku pengawas pelayanan publik di wilayah Jakarta Raya mengingatkan bahwa setiap pejabat dalam menggunakan kewenangannya wajib mendukung efektifitas PSBB untuk physical distancing dalam melawan Covid-19,” ungkapnya.

Luhut Izinkan Ojol Bawa Penumpang

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

Di mana dalam aturan itu mengizinkan moda transportasi roda dua untuk mengangkut penumpang selama periode PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Artinya, ojol (ojek online) yang pada sebelumnya pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta dilarang, kini diperbolehkan.

Pihak Gojek salah satu aplikator ojol pun menanggapi terkait dengan Permenhub tersebut.

"Gojek menyambut baik dikeluarkannya Permenhub tersebut, tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB," kata Nila Marita, Chief of Corporate Affairs, dalam siaran tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Selain itu, lanjutnya, di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya.

 Beredar Info Akan Terjadi Pemadaman Listrik karena Kabel Meledak di Fatmawati, Ini Kata PLN

 Transjakarta Operasikan 99 Halte untuk Layanan Khusus Tenaga Kesehatan, Ini Lokasi dan Jadwalnya

 Viral, di Tengah Pandemi Corona, Video Oknum Polisi Tega Ludahi dan Pungli Pengendara Mobil

 

Adapun saat ini pihaknya masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved