Virus Corona Jabodetabek
Masih Banyak Kios Buka di ITC Roxy dan Pegawainya Tak Bermasker, Tak Ada Pembagian Sif Apalagi WFH
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Sudin Nakertrans melakukan sidak di beberapa pusat perbelajaan di Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2020).
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP dan Sudin Nakertrans melakukan inspeksi mendadak atau sidak di beberapa pusat perbelajaan di Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2020).
Hasilnya, masih ditemukan banyak pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satunya di pusat perbelanjaan elektronik ITC Roxy Mas, Gambir, Jakarta Pusat.
• DAFTAR 20 Lokasi Check Point di Kota Depok Selama PSBB 15-28 April 2020
Di sana petugas masih menemukan beberapa kios yang masih buka dan beberapa karyawan tidak mengenakan masker.
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra menemukan aktivitas seluruh toko elektronik di lantai 3 sampai lantai 5 masih beroperasi normal.
Sementara, di lantai 1 dan 2, juga masih terdapat toko-toko yang buka meskipun sedikit.

"Di ITC Roxy Mas ada pelanggaran, masih banyak orang berkumpul tidak mengikuti aturan pemerintah."
"Masih ada juga yang tidak mengenakan masker," kata Gatra Pratama, Rabu (15/4/2020).
Meski sebagian kios sudah tutup, mereka yang tetap buka mengaku hanya melakukan pemesanan via online, sedangkan beberapa karyawan lain datang untuk mengambil barang pesanan.
• Niat Pulangkan Warga yang Kehilangan Pekerjaan Saat Lebaran, Pemerintah Diminta Hati-hati
"Ya alasan mereka pemesan online, tapi masih banyak pekerja yang mempacking barang."
"Belum ada pembagian sif ataupun WFH."
"Pengelola Roxy Mas juga tidak bisa membedakan mana pemilik dan pembeli," katanya.
• Pengunjung Berjetski Diusir Saat Nyelonong Masuk Pulau Ayer di Masa PSBB
Meski masih ditemukan adanya pelanggaran PSBB, pihaknya belum melakukan tindakan tegas.
Gatra mengaku hanya menempelkan stiker di pintu masuk yang berisikan aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dalam penanganan covid-19.
Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Tim Saber Pol PP Provinsi DKI terkait pelanggaran yang ditemukan di ITC Roxy Mas ini.
• Pemerintah Uji Coba Pil Kina untuk Obat Covid-19, Juga Bikin Serum dari Pasien yang Sembuh
"Saat ini kita hanya berikan imbauan."
"Nanti bidang pengendalian dan pengawasan tempat usaha Satpol PP Provinsi yang merekomendasikan untuk mencabut izin usaha jika masih melanggar PSBB," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home
Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.
“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.
Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.
• Puluhan Penjual Hape di PGC Masih Buka, Camat Kramat Jati: Bagaimana Penyebaran Covid-19 Bisa Putus?
Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.
“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.
“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya.
Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020)..
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.
Artinya, masa PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.
Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.
Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.
"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.
Saat PSBB Diterapkan Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang-bidang berikut:
- Pertahanan dan keamanan
- Ketertiban umum
- Kebutuhan pangan
- Bahan bakar minyak dan gas
- Pelayanan kesehatan
- Perekonomian
- Keuangan
- Komunikasi
- Industri
- Ekspor dan impor
- Distribusi
- Logistik
- Kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (*)