Virus Corona

Niat Pulangkan Warga yang Kehilangan Pekerjaan Saat Lebaran, Pemerintah Diminta Hati-hati

Pemerintah berencana memulangkan warga Jabodetabek ke kampung halamannya, saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Tribunnews.com
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengungkapkan, pemerintah berencana memulangkan warga Jabodetabek ke kampung halamannya, saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Mereka yang dipulangkan adalah warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo kepada Yandri di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020) siang.

Pengunjung Berjetski Diusir Saat Nyelonong Masuk Pulau Ayer di Masa PSBB

"Ada rencana pemerintah memulangkan warga Jabodetabek yang kehilangan pekerjaan akibat Covid-19."

"Yang pelaksanaanya bersamaan dengan Lebaran Idul Fitri," ujar Yandri kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Namun, Yandri meminta pemerintah berhati-hati mengambil langkah tersebut.

Pemerintah Uji Coba Pil Kina untuk Obat Covid-19, Juga Bikin Serum dari Pasien yang Sembuh

Menurutnya, setiap warga yang meninggalkan Jabodetabek harus dipastikan bebas Virus Corona.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut salah satu caranya adalah dengan membekali warga yang pulang kampung dengan surat keterangan bebas Virus Corona.

"Dengan cara pemerintah membekali warga yang akan pulang kampung dengan surat keterangan bebas COVID-19," jelasnya.

Cegah Penyebaran Covid-19, Pasar di Jakarta Utara Terapkan Jual Beli Online Pakai WhatsApp

Selain itu, dia merasa perlu adanya pelaksanaan tes swab kepada para warga yang akan mudik dan didata oleh pengurus setempat.

"Ya tentu dengan cara pemeriksaan swab masing-masing warga."

"Pendataan bisa melalui RT/RW, selanjutnya pemerintah menyiapkan fasilitas swab."

Komisi II DPR, Mendagri, KPU, dan Bawaslu Sepakat Pilkada Serentak 2020 Digelar pada 9 Desember

"Ini semua untuk mencegah penyebaran Covid-19," ucapnya.

Sebelumnyas, pemerintah belum memutuskan membatasi atau melarang masyarakat mudik.

Pemerintah baru menerapkan larangan mudik bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved