Virus Corona
Wasekjen PB HMI Tegaskan Pemerintah Jangan Hanya Batasi, Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Hidup Rakyat
Pandemic virus corona, Wasekjen PB HMI Maizal Alfian tegaskan pemerintah wajib penuhi kebutuhan dasar hidup rakyat, mulai dari medis hingga pangan
Langkah Pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran virus corona di Indonesia ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Maizal Alfian tidak hanya sebatas karantina. Tetapi juga harus memenuhi kebutuhan dasar warga sekaligus ternak selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pernyataan tersebut diungkapkan Maizal Alfian merujuk Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam peraturan tersebut, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai Pasal 4 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
Sehingga wabah dan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dapat segera diatasi.
Namun, ditegaskannya, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 8 UU Nomor 6 tahun 2018.
“Jadi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah jangan hanya sekedar membatasi aktivitas warganya selama Karantina atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujar Maizal Alfian dalam siaran tertulis pada Senin (13/04/2020).
"Tapi harus bisa memenuhi kesehatan dasar berupa kebutuhan medis, pangan dan kehidupan sehari-hari warganya," tambahnya.
• PSBB Resmi Diberlakukan di Jabar 15 April 2020, Warga Depok Akan Dapat Uang Tunai dan Bahan Makanan
Dalam rangka mitigasi virus corona, lanjutnya, faktor resiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona.
Termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten atau kota tertentu untuk mencegah penyebaran virus corona.
• Pemprov Jawa Barat Salurkan Bantuan Selama PSBB, Bagaimana Penyaluran dan Siapa yang Akan Dapat?
Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pasal 55 pun menjelaskan selama dalam Karantina Wilayah atau PSBB, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.
“Ini sangat jelas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas kebutuhan dasar hidup orang dan makanan ternak warganya,” jelas Maizal Alfian.
• Pemkot Depok Tutup Semua Tempat Ibadah Selama PSBB Depok, Adzan dan Lonceng Tetap Boleh Dilantangkan