Virus Corona Jabodetabek

Pemkot Depok Tutup Semua Tempat Ibadah Selama PSBB Depok, Adzan dan Lonceng Tetap Boleh Dilantangkan

Pemerintah Kotamadya (Pemkot) Depok akan tutup semua tempat ibadah selama PSBB Depok, Tapi adzan dan lonceng tetap boleh dilantangkan

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna memantau langsung jalannya Rapid Test yang diikuti 100 wartawan yang meliput di Kota Depok, Senin (6/4/2020). 

Pemerintah Kotamadya (Pemkot) Depok akan tutup semua tempat ibadah selama PSBB Depok, Tapi adzan dan lonceng tetap boleh dilantangkan. Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 15 April 2020 hingga dua pekan mendatang.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, terhitung sejak Rabu (15/4/2020) hingga dua pekan mendatang, Pemkot Depok akan menutup semua akses yang dapat menimbulkan kerumunan.

Termasuk tempat beribadah, baik masjid maupun gereja.

Keputusan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana.

Dirinya menegaskan tidak ada pengecualian di atas penutupan seluruh tempat ibadah selama PSBB.

Walau begtu, lanjutnya, adzan dan lonceng ataupun hal lainnya terkait ibadah tetap boleh dilantangkan.

"Adzan, membunyikan lonceng dan sejenisnya masih tetap diperbolehkan," katanya saat dihubungi wartawan pada Senin (13/4/2020).

Bersamaan dengan hal tersebut, seluruh kegiatan belajar mengajar maupun perkantoran ditegaskannya dihentikan seluruhnya.

Seluruh siswa dan pekerja katanya harus berada di rumah selama PSBB Depok.

"Masyarakat diwajibkan untuk tetap berada di rumah dan bila ingin melakukan kegiatan di luar rumah harus menggunakan masker," tutupnya.

Warga Depok Bakal Terima Bantuan Pangan dan Uang Tunai 

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat, termasuk Depok akan diberlakukan sejak tanggal 15 April 2020 hingga dua pekan mendatang.

Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah Kota Depok akan menyalurkan bantuan langsung berupa uang tunai dan bahan makanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya resmi memberlakukan PSBB guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dadang Wihana mengatakan, mereka yang terdampak akan diberikan bantuan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved