Virus Corona Jabodetabek

PSBB Resmi Diberlakukan di Jabar 15 April 2020, Warga Depok Akan Dapat Uang Tunai dan Bahan Makanan

Jawa Barat resmi berlakukan PSBB mulai dari tanggal 15 April 2020 hingga dua pekan mendatang, warga Depok akan dapat uang tunai dan bahan makanan

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana 

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat, termasuk Depok akan diberlakukan sejak tanggal 15 April 2020 hingga dua pekan mendatang. Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah Kota Depok akan menyalurkan bantuan langsung berupa uang tunai dan bahan makanan kepada masyarakat.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya resmi memberlakukan PSBB guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, mereka yang terdampak akan diberikan bantuan.

Bantuan tersebut, kata Dadang berasal dari tiga sumber, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Depok.

Hal tersebut katanya diatur dalam Pasal 23 Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020.

Pasal itu menyebutkan 'Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rencana yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB'.

"Sekarang ini Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok sedang memvalidasi data terkait warga yang akan menerima bantuan," katanya saat dihubungi wartawan pada Senin (13/4/2020).

Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskannya diberikan dalam bentuk uang tunai dan atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota

"Bantuan tersebut akan disalurkan sesuai data dan alamat (warga) yang dimiliki Dinsos," paparnya.

Untuk bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Dadang mengungkapkan terdapat bantuan berupa uang tunai dan logistik.

Sedangkan dari Pemkot Depok sedianya akan disalurkan bantuan berupa uang tunai.

Dadang mengatakan, warga yang menerima bantuan tidak hanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosal (DTKS), melainkan juga mereka yang terdampak pada penerapan PSBB Jawa Barat.

"Ada sebanyak 30.000 lebih data yang kami miliki. Nantinya, mereka yang sudah terdata di DTKS tidak akan menerima dari sumber lain," ungkap Dadang.

"1 KK (Kepala Keluarga) yang sudah mendapatkan dari satu sumber maka tidak diperkenankan mendapat dari sumber lain agar pembagiannya merata," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved