PSBB Bodebek

Uji Coba PSBB Kota Bekasi di Dua Lokasi, Masih Banyak yang Melanggar, Polisi Siapkan 31 Check Point

Petugas gabungan melakukan uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, pada Selasa (14/4/2020).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Petugas gabungan melakukan uji coba penerapan PSBB Kota Bekasi di Jalan Jatiwaringi, Pondok Gede atau Jembatan Tol Jatiwaringin, Kota Bekasi, Selasa (14/4/ 

"Tadi saat uji coba masih banyak ditemukan warga pengendara yang tak mematuhi aturan dan anjuran. Semoga besok agar menjalankan aturan dengan baik..."

WARTAKOTA, KOTA BEKASI - Petugas gabungan melakukan uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, pada Selasa (14/4/2020).

Uji coba dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi, Dinas Perhubungan, maupun Satpol PP Kota Bekasi.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan uji coba itu dilakukan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria yang yang akses menuju Pulogadung, Jakarta Timur.

Mahasiswa President University Buat APD untuk Disumbangkan ke Rumah Sakit

6 Kecamatan di Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar Diterapkan

802 Personil Kepolisian Disebar ke 31 Titik Check Poin Kota Bekasi Saat PSBB Berlangsung

Kemudian lokasi kedua di Jalan Jatiwaringi, Pondok Gede atau Jembatan Tol Jatiwaringin.

"Puluhan personil gabungan dikerahkan di kedua lokasi. Ini sebagai uji coba sebelum besok diterapkan PSBB," kata Erna kepada Wartakotalive.com, pada Selasa (14/4/2020).

Erna menuturkan uji coba dilakukan dengan mengingatkan pengemudi kendaraan pribadi, angkot, dan sepeda motor untuk menjalankan sesuai dengan aturan dan dianjurkan Pemerintah Koya Bekasi.

Pengendara yang tidak memakai masker, kemudian yang melebihi kapasitas penumpang bagi angkutan umum dan selalu jaga jarak.

"Kita imbau pengguna jalan aturan PSBB, kita juga sosialisasikan agar selalu pakai masker dan jangan keluar rumah jika tidak ada hal yang penting," imbuh dia.

Erna berharap selama penerapan PSBB masyarakat mematuhi aturan pemerintah agar dapat memutus mata rantai penyebaran Corona atau Covid-19.

"Tadi saat uji coba masih banyak ditemukan warga pengendara yang tak mematuhi aturan dan anjuran. Semoga besok agar menjalankan aturan dengan baik," ucap Erna.

31 Check Point

Sementara Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan bahwa ada 31 titik penyekatan atau check poin.

Titik itu yang berbatasan dengan wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor dan Depok.

"Nanti kita jaga dan tempatkan personil bersama Dishub dan lainnya. Kita periksa sesuai aturan PSBB," kata dia.

Saat pelaksanaan PSBB besok Rabu (15/4/2020), Ojo meminta anggotanya tetap humanis dalam menegakkan aturan PSBB.

Proses pemeriksaan juga wajib memperhatikan protokol kesehatan dengan jaga jarak dan selalu mencuci tangan pakai sabun maupun hand sanitizer.

"Diharapkan saat penerapan PSBB semua dapat berjalan lancar dan masyarakat diminta ikuti arahan dan taati aturan," papar dia. 

Ojol dilarang angkut penumpang

Sementara itu, terkait aturan untuk ojek online (ojol), Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa ojol dilarang mengangkut penumpang saat penerapan PSBB Kota Bekasi yang berlaku mulai Rabu (15/4/2020).

"Ojol kita ikut DKI dulu, itu juga kan sesuai Permenkes," kata Rahmat kepada awak media di Stadion Patriot Candrabaga, pada Senin (13/4/2020).

Terkait adanya aturan Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan oleh Luhut Luhut Binsar Panjaitan yang membolehkan ojol mengangkut penumpang, dengan sejumlah ketentuan.

Rahmat mengaku belum membaca aturan tersebut.

Dirinya tetap akan menerapan aturan bahwa ojol dilarang angkut penumpang, hanya diperbolehkan mengangkut barang dan makanan.

 Dijatuhi Vonis Hakim Berbeda, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Hukuman Galih Ginanjar Dkk

"Ngga, walapun katanya ada dari (aturan) Kemenhub, saya belum baca juga itu. Tapi kita lihat dulu, kalau aturan kita tidak boleh ojol (angkut penumpang)," beber dia.

Rahmat kembali menegaskan aturan PSBB mengikuti Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) maupun aturan DKI Jakarta.

Dirinya menyayangkan jika adanya dualisme aturan terkait aturan ojol saat PSBB. Hal itu tentunya membuat bingung warga.

"Ngga ada perbedaan signifikan aturan PSBB, hanya tinggal dualisme tadi itu, yang ojol bisa itu. Padahal ini sama, ini menteri, ini menteri harusnya satu biar di bawah ngga (bingung)," papar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 BREAKING NEWS: Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat:

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan; 3. menggunakan masker dan sarung tangan;

 Kurniawan Dwi Yulianto Unggah Foto Bareng Ratu Tisha: Terima Kasih Atas Dedikasi dan Pengorbanan Ibu

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit

Sementara itu, dalam Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa: Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Sedangkan, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai pembatasan penumpang untuk kendaraan roda dua.

Aturan itu hanya berisi ketentuan umum bahwa transportasi yang mengangkut penumpang harus ada pembatasan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang.

Bencana Nasional 

Sementara itu, diberitakan Wartakotalivel.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pandemi Covid-19 di Indonesia sebagai bencana nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Dalam Keppres tersebut poin pertama berbunyi:

 Pasutri Ini Masih Berboncengan Saat PSBB, Istri: Soalnya Suami Kalau Disuruh ke Pasar Enggak Ngerti

"Menetapkan Keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional."

Sementara, poin kedua menetapkan pelaksana penanggulangan penyebaran Virus Corona adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona.

"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)."

 Tiga Pekan Libur Akibat Pandemi Covid-19, Ismed Sofyan Kangen Nongkrong Bareng Pemain Persija

"Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)."

"Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 )."

"Melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah."

 Anarko Sindikalis Rancang Aksi Vandalisme Serentak pada 18 April, Pernah Rusuh di Hari Buruh 2019

Poin ketiga menetapkan kepala daerah harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan penanggulangan penyebaran Virus Corona di daerahnya masing-masing.

"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di daerah."

"Dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat."

 Kini Indra Sjafri Cuma Makan Nasi di Hari Minggu, Tak Pernah ke Restoran Lagi Sejak Pandemi Covid-19

Keppres tersebut diteken dan ditetapkan Jokowi pada Senin (13/4/2020). Keppres mulai berlaku setelah ditetapkan.

Berikut ini rincian kasus Virus Corona di Indonesia per 13 April 2020 pukul 16.00 WIB, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI Jakarta

Terkonfirmasi: 2,186

Sembuh: 142

Meninggal: 204

Jawa Barat

Terkonfirmasi: 540

Sembuh: 22

Meninggal: 52

Jawa Timur

Terkonfirmasi: 440

Sembuh: 73

Meninggal: 30

Banten

Terkonfirmasi: 285

Sembuh: 7

Meninggal: 22

Sulawesi Selatan

Terkonfirmasi: 223

Sembuh: 31

Meninggal: 15

Jawa Tengah

Terkonfirmasi: 203

Sembuh: 19

Meninggal: 25

Bali

Terkonfirmasi: 86

Sembuh: 20

Meninggal: 2

Papua

Terkonfirmasi: 68

Sembuh: 5

Meninggal: 3

Sumatera Utara

Terkonfirmasi: 67

Sembuh: 9

Meninggal: 9

Daerah Istimewa Yogyakarta

Terkonfirmasi: 57

Sembuh: 6

Meninggal: 7

Sumatera Barat

Terkonfirmasi: 45

Sembuh: 7

Meninggal: 3

Nusa Tenggara Barat

Terkonfirmasi: 37

Sembuh: 2

Meninggal: 2

Kalimantan Timur

Terkonfirmasi: 35

Sembuh: 6

Meninggal: 1

Kalimantan Selatan

Terkonfirmasi: 34

Sembuh: 0

Meninggal: 2

Kalimantan Tengah

Terkonfirmasi: 25

Sembuh: 8

Meninggal: 1

Lampung

Terkonfirmasi: 21

Sembuh: 1

Meninggal: 4

Kepulauan Riau

Terkonfirmasi: 21

Sembuh: 2

Meninggal: 1

Riau

Terkonfirmasi: 20

Sembuh: 1

Meninggal: 0

Sulawesi Tengah

Terkonfirmasi: 19

Sembuh: 2

Meninggal: 2

Sumatera Selatan

Terkonfirmasi: 18

Sembuh: 4

Meninggal: 2

Sulawesi Utara

Terkonfirmasi: 17

Sembuh: 2

Meninggal: 2

Kalimantan Utara

Terkonfirmasi: 16

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Sulawesi Tenggara

Terkonfirmasi: 16

Sembuh: 1

Meninggal: 1

Kalimantan Barat

Terkonfirmasi: 13

Sembuh: 3

Meninggal: 3

Maluku

Terkonfirmasi: 11

Sembuh: 1

Meninggal: 0

Aceh

Terkonfirmasi: 5

Sembuh: 4

Meninggal: 1

Sulawesi Barat

Terkonfirmasi: 5

Sembuh: 1

Meninggal: 1

Jambi

Terkonfirmasi: 4

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Bengkulu

Terkonfirmasi: 4

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Kepulauan Bangka Belitung

Terkonfirmasi: 4

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Maluku Utara

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 1

Meninggal: 0

Papua Barat

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Nusa Tenggara Timur

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Gorontalo

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved