PSBB Jabodetabek
Sah! BPTJ Sepakati Ojol tidak boleh Bawa Penumpang di Jabodetabek, ini Alasannya
Seluruh daerah sepakat jika aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah harus sinkron antara satu dengan yang lain.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyepakati bahwa ojek online atau ojol tidak boleh membawa penumpang di Jabodetabek.
Aturan itu selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jabodetabek diterapkan.
Keputusan itu diambil setelah terjadi polemik antara Peraturan Kementerian Perhubungan, Peraturan Kementerian Kesehatan, dan Peraturan Gubernur.
BPTJ menggelar rapat dengan cara teleconference atau jarak jauh bersama dengan Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jabodetabek pada Senin (13/4/2020).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti.
Digelarnya rapat itu mengingat akan segera diberlakukannya status PSBB di wilayah penyangga Ibu Kota (Bodetabek) dalam beberapa hari ke depan.
Menyusul pemberlakuan status PSBB yang sudah diterapkan di DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020).
Polana menyampaikan jika pada rapat tersebut seluruh daerah sepakat jika aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah harus sinkron antara satu dengan yang lain.
• Sri Mulyani Jamin THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri Pasti Dibayar
• Catat! Ini Jadwal Penyaluran Bansos PSBB Jakarta, Besok Selasa 14 April 2020
• Aturan Ojol Bisa Bawa Penumpang, Kini Kemenhub Serahkan ke Pemda Masing-Masing
• Cegah Corona, Pertamina Buka Layanan Antar LPG, BBM dan Pelumas, Begini Caranya
• Inspeksi TM Ragunan, Anies Temukan Fakta Menarik Kondisi Satwa di Tengah Pandemi Corona
“Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi dimana memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi diantara wilayah jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan,” ujar Polana, dalam siaran tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Namun demikian, Polana menjelaskan jika aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan di daerah.
Mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.
“Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali. Namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” ungkap Polana.
Kesepakatan terkait jam operasional, Polana menyampaikan jika angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.
• Luhut Izinkan Ojol Bawa Penumpang, Ini yang akan Dilakukan Manajemen Gojek
• Beredar Info Akan Terjadi Pemadaman Listrik karena Kabel Meledak di Fatmawati, Ini Kata PLN
• Transjakarta Operasikan 99 Halte untuk Layanan Khusus Tenaga Kesehatan, Ini Lokasi dan Jadwalnya
• Viral, di Tengah Pandemi Corona, Video Oknum Polisi Tega Ludahi dan Pungli Pengendara Mobil
“Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” tegas Polana.
Selain itu, Polana menegaskan jika untuk operasional transportasi harus tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.