PSBB DKI Jakarta

Jutaan Orang Berpotensi Pulang Kampung, MTI Serukan Pemerintah Tegas Soal Larangan Mudik

Agus mengkhawatirkan interaksi para penumpang di tranportasi umum yang dinilainya sangat rentan menjadi media penularan virus corona

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Sejumlah warga yang henda mudik ke kamlung halaman, disemprot disfektan saat akan naik bis di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta -- Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono menyerukan pemerintah untuk tak hanya melakukan imbauan, namun juga pelarangan mudik bagi masyarakat.

Hal itu dikatakannya untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dari kawasan Jabodetabek menuju kota-kota lain lain di seluruh Indonesia.

Agus mengkhawatirkan interaksi para penumpang di tranportasi umum yang dinilainya sangat rentan menjadi media penularan virus corona

Geledah Rumah Tio Pakusadewo Gunakan APD Lengkap, Begini Penjelasan Polisi

Ampun Deh, Puluhan Remaja Tiktokers Malah Gelar Meet n Great Saat PSBB, Dihukum Cukur Rambut

Situasi di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).
Situasi di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)

"Karena dalam transportasi umum, orang akan bersalaman, ngobrol, dan melakukan kontak fisik lainnya," kata Agus melalui video conference, Selasa (14/4/2020).

Oleh sebab itu, pemerintah harus mengantisipasi untuk membatasi pergerakan angkutan umum yang akan digunakan pemudik menuju kampung halamannya, terutama di musim mudik Lebaran 2020.

MTI mencatat telah terdapat 900.000 lebih pemudik yang berpindah ke kota asal selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

VIRAL, Suasana Haru Saat Warga Mamuju Kumpul di Jalan Semangati Tetangganya yang PDP Corona

Prostitusi Online di Surabaya, Mucikari Punya Database 600 Cewek, Mulai Karyawati Hingga Mahasiswi

Nestapa Para Sopir Angkot di Tengah Ketatnya Aturan PSBB, Sehari Dapat Rp20 Ribu Sudah Bersyukur

Sementara itu, masih ada 2,6 juta orang yang belum mudik dari wilayah epicentrum Covid-19, yakni DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dengan adanya instruksi pelarangan mudik oleh pemerintah kepada TNI, Polri, BUMN, BUMD, ASN, dan semua aparatur negara, maka tersisa 1,3 juta orang lainnya yang berpotensi menjadi calon pemudik, terutama menjelang lebaran.

"Ada 1,3 juta calon pemudik di Jabodetabek. Rinciannya yang berasal dari Jawa barat 13 persen, Jawa Tengah dan DIY 41 persen, Jawa Timur 20 persen, serta Lampung dan Sumatera Selatan 8 persen.

Sanksi bagi PNS mudik

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan sanksi bila nekat mudik.

DIketahui, sanksi PNS nekat mudik atau sanksi ASN nekat mudik ini, dijelaskan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Ia memastikan, akan memberi sanksi bagi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Tjahjo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

Geger Pria Tewas di Kontrakan di Bekasi Selatan, Petugas Evakuasi Pakai Alat Pelindung Diri Lengkap

Kota Tangerang Mulai Lakukan Persiapan Besar-besaran Hadapi PSBB

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.

Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Diisolasi 22 Hari Karena Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Mengaku Sempat Menderita

Duda Kesepian Jalin Hubungan Terlarang dengan Siswi SMP, Berujung Pelaporan ke Polisi

56 Persen Masyarakat Perkotaan Takkan Mudik

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengajak masyarakat tak mudik, demi mencegah risiko penyebaran Virus Corona.

"Kuatkan bahwa kita tidak akan bepergian, tidak mudik, karena ini akan menambah risiko," ujar Yuriato di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Menurut Yurianto, langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Utang Negara Sudah Lampaui Batas Aman, Fadli Zon Keras ke Sri Mulyani: Utang Itu bukan Prestasi!

SBY Turun Gunung Kritik Pasal Penghinaan Presiden, Musni Umar: Ada Masalah Besar di Bangsa Ini

Yurianto menyebut langkah ini merupakan cara yang ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Cara agar penyebaran virus ini terhenti yakni dengan mengurangi interaksi antar-masyarakat.

"Ini adalah tindak lanjut dari upaya untuk menjaga jarak, secara fisik."

"Secara lebih besar lagi agar kita yakini bahwa transmisi dari orang yang sakit kepada orang yang sehat bisa kita hentikan," ucap Yurianto.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved