PSBB Tangerang Raya

Jelang PSBB Tangerang Raya, Kasus Covid-19 Kabupaten Tangerang Naik Jadi 44 Positif dan 15 Meninggal

Menjelang diterapkannya PSBB Tangerang Raya, terjadi lonjakan kenaikan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.

Istimewa
Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung suksesnya PSBB Tangerang Raya 

"Karena virus Covid-19 masih ada di sekitar kita, apalagi Kabupaten Tangerang masuk zona merah, tentunya kita harus waspada dan tidak panik," kata Hendra. 

Alasan PSBB Tangerang Raya

Seperti diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Dari hasil rapat terbatas yang digelar Senin (13/4/2020) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020 atau Sabtu mendatang, pukul 00.00 WIB.

"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin (13/4/2020).

 Penerapan PSBB di Kota Tangerang Diusulkan pada Tanggal 18 April 2020

 Wagub Terpilih Riza Patria Janji Bakal Selesaikan Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan, Ini Caranya

 PSBB Kota Depok dan Bekasi Diterapkan Rabu, Polda Metro Jaya Bakal Tambah Jumlah Check Point

Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur terkait PSBB di tiga wilayah tersebut.

Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.

Wahidin mengatakan, secara teknis PSBB di tiga wilayah tersebut serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.

Ketiga wilayah tersebut terintegrasi dengan Jakarta dan juga Bogor, Depok, dan Bekasi.

"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan, kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin.

Episentrum penyebaran Covid-19

Lebih lanjut dipaparkan alasan ketiga wilayah itu harus diterapkan PSBB.

Menurut Gubernur Wahidin, PSBB diberlakukan di tiga wilayah Tangerang setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif corona atau Covid-19.

Tiga wilayah tersebut juga sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa dengan Jakarta. 

Berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id, terdapat 191 kasus positif Covid-19 di tiga wilayah tersebut.

Rinciannya, Kota Tangerang 76 kasus, Kota Tangerang Selatan 69 kasus dan Kabupaten Tangerang 46 kasus.

Zona merah penyebaran Covid-19

Diketahui, kawasan Tangerang Raya yang berbatasan langsung dengan DKI juga akan diterapkan PSBB lantaran sudah mulai masuk zona merah penyebaran covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved