PSBB Jakarta

Juru Bicara Penanganan Covid-19: Permenkes Tidak Berubah, Ojol Tidak untuk Angkut Penumpang

Tidak ada perubahan dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 terkait aturan operasional sepeda motor berbasis aplikasi (ojek online).

covid19.go.id
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (COVID-19) Achmad Yurianto saat mengumumkan perkembangan terbaru kasus Covid-19 di Indonesia. 

"Aturannya sudah diubah atau belum? Kan belum. Aturannya (Permenkes) itu saja yang dipegang..." 

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona ini pun menegaskan jika Permenkes tidak memperbolehkan ojek online mengangkut selain barang.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tidak ada perubahan dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 terkait aturan operasional sepeda motor berbasis aplikasi (ojek online atau ojol).

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto . 

"Aturannya sudah diubah atau belum? Kan belum. Aturannya (Permenkes) itu saja yang dipegang," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Soal Dualisme Aturan, Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang, Ini Alasannya

UPDATE PSBB Tangerang Raya Berlaku Mulai Sabtu 18 April 2020 Pukul 00.00

BREAKING NEWS: Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona ini pun menegaskan jika Permenkes tidak memperbolehkan ojek online mengangkut selain barang.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ojek online diperbolehkan mengangkut barang dan orang.

"Kan sudah jelas kalau Permenkes tidak boleh (membawa orang), lalu Permenhub boleh (membawa orang). Silakan bertanya kepada Kemenhub mengapa tidak sama dengan Kemenkes," tegas Yuri.

Lebih lanjut, Yuri mempersilakan masyarakat memakai salah satu dari dua aturan itu.

Dia pun menyarankan agar mengkonfirmasi lebih lanjut kepada penyedia layanan transportasi online.

"Ya terserah mau pakai yang mana. Coba kalau penyedia aplikasi online ya tanya aplikasinya," tambah Yuri.

Penerapan PSBB di Kota Bekasi, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

SAH! Depok Resmi Diberlakukan PSBB Selama 14 Hari, Catat Tanggalnya

Penerapan PSBB di Kota Tangerang Diusulkan pada Tanggal 18 April 2020

Permenhub perbolehkan ojol angkut penumpang 

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Lihut saat diwawancarai Rosiana Sillahi di berita KompasTV. Ia membantah tudingan pembisik Jokowi yang lamban tangani wabah virus corona
Lihut saat diwawancarai Rosiana Sillahi di berita KompasTV. Ia membantah tudingan pembisik Jokowi yang lamban tangani wabah virus corona (KompasTV)

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah:

Pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Hingga bantuan mengalir ojol boleh angkut penumpang

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan aturan yang membolehkan ojol mengangkut penumpang selama masa PSBB berlaku hingga bantuan sosial dari pemerintah tersalurkan.

"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Menko bidang Maritim dan Investasi dan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan) sudah lapor. Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," ujar Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Senin.

Kepala BNPB Doni Monardo
Kepala BNPB Doni Monardo (istimewa)

Doni menambahkan, setelah bantuan sosial (Bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) tersalurkan kepada seluruh masyarakat khususnya di Jakarta, maka peraturan Ojol akan mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.

Doni melanjutkan, hal itu dilakukan untuk memaksimalkan aturan jaga jarak antar orang untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Jadi setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan. Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing," ujar Doni.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Aturan Kami Belum Berubah, Ojol Tidak untuk Angkut Penumpang" Penulis: Dian Erika Nugraheny

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved