PSBB Jabodetabek

PSBB di Kota Bogor Kemungkinan Diterapkan Mulai 15 April atau 16 April 2020, Begini Persiapannya

Dari hasil rapat tersebut ada dua usulan pelaksanaan penerapan PSBB yakni Rabu 15 April 2020 atau Kamis 16 April 2020.

Tribun Bogor
Situasai di sekitar Tugu Kujang Bogor yang terkenal macet. Apakah PSBB akan berdampak pada kemaraian di wilayah ini? 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Setelah Jakarta, pemerintah sudah umumkan menyetujui penerapan PSBB di  Bogor, Depok, Bekasi.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan setelah mendapat informasi tersebut Pemkot Bogor langsung melakukan rapat internal ODP di Kota Bogor dan dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi.

Dari hasil rapat tersebut ada dua usulan pelaksanaan penerapan PSBB yakni Rabu 15 April 2020 atau Kamis 16 April 2020.

BREAKING NEWS: Setelah Jakarta; Pemerintah Setujui Penerapan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi

Sehari Diberlakukan PSBB di Jakarta, Ruas Jalan di Kota Bekasi Sepi Seperti Ditinggal Warga Mudik

"Iya karena ada langkah-langkah pembuatan perwali dan perangkat sk (surat keputusan) wali kota jadi nanti ada perwali PSBB dan sk terkait dengan data dinsos penerima bantuan sosial dan SK terkait implenntasi PSBB," ujarnya Sabtu (11/4/2020) dalam pers rilis melalui streaming youtube.

Wakil Wali Kota kota Bogor, Dedie Rachim saat peresmian KA Pangrango
Wakil Wali Kota kota Bogor, Dedie Rachim saat peresmian KA Pangrango (Wartakotalive.com/Mohamad Yusuf)

Namun meski demikian Dedie berharap PSBB bisa dilakukan serentak diwilayah Bodebek.

- Pembatasan Sosial

Sebelum diterapkan PSBB Pemkot Bogor sudah melakukan pemabatasan sosial pada sektor pendidikan, perhotelan, dan pusat perbelanjaan hingga oembatasan sosial di tempat ibadah.

"Saya kira sama kemarin dari enam poin PSBB ini sudah kita laksanakan," ujarnya.

Kabar Terbaru Bima Arya di Hari ke-20 Isolasi Diri di RSUD Kota Bogor, Tetap Olahraga di Pojok Kamar

Driver Ojol di Kota Bogor Terharu Dapat Bantuan

Namu kata Dedie dengan PSBB ini Pemkot dan intansi terkait memiliki payung hukum untuk memberikan sanksi atau konsekuensi bagi pelanggar.

"Jadi dengan diberlakukan PSBB apabila masih ada pelanggaran dan tidak patuh bisa dikenakan sanksi pidana dan untuk fungsi pengawasan bisa lebih optimal," ujarnya.

- Melakukan Chek Point

Setelah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pemkot Bogor akan menerapkan chek point seperti di DKI Jakarata.

Nantinya akan ada pengecekan terhadap masyarakat yang masib berkeliaran di luar rumah.

"Agar efektif untuk dilakukan pengecekan jadi orang-orang yang tidak ada keperluan dan kepentingan mendesak dan luar biasa imbauan utamanya adalah stay at home tidak boleh kemana-mana," kata Dedie A Rachim.

Gunung Salak jadi Trending Menyusul Dugaan Asal Dentuman Bukan dari GAK, Tapi dari Gunung Salak

Untuk itu pihaknya juga akan melibatkan unsur Forkompinda, TNI Polri dan unser OPD di lingkungan Pemkot Bogor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved