Novel Baswedan Diteror
Mata Kiri Novel Baswedan Buta Total Sejak Awal Februari 2020, Kini Sulit Membaca dan Kenali Orang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengurangi aktivitasnya di komisi anti-rasuah.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengurangi aktivitasnya di komisi anti-rasuah.
Dia mengaku lebih berkonsentrasi menjaga kesehatan mata.
Hal ini karena sejak Februari 2020, dia mengungkapkan mata kirinya tidak dapat melihat total.
• Pasar Jaya Bantah Ada Uang Tunai Rp 150 Ribu dalam Bansos PSBB, Ini Isi Paketnya
“Sekarang ini tidak terlalu banyak mengikuti kegiatan di KPK."
"Sejak Januari-Februari ada masalah kesehatan."
"Harus bolak-balik ke Singapura,” katanya di acara #3TahunNovel “Ngobrol Bersama Novel Baswedan,” Sabtu (11/4/2020).
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 3.842 Orang Positif, 286 Sembuh, 327 Meninggal
Pihak rumah sakit tempat Novel Baswedan menjalani pengobatan mata, Singapore General Hospital, menyatakan mata kirinya tidak dapat melihat.
“Jadi awal Februari, mata kiri saya diputuskan tidak bisa melihat lagi."
"Dokter sudah melakukan upaya maksimal dan akhirnya tidak bisa melihat."
• Jadwal Pembagian Bansos di Jakarta Pusat, Mulai Besok Digelar
"Tidak bisa sama sekali melihat,” ungkapnya.
Dia mengatakan, mata kiri tidak bisa melihat membuatnya kesulitan mengenali seseorang dan membaca tulisan.
Saat ini,mantan perwira polisi itu hanya melihat menggunakan mata kanan.
• Ini Bahaya Keluarga Tetap Nekat Ikut Mandikan Jenazah Pasien Covid-19, Paling Aman Dikremasi
“Tumpuan (mata) yang kanan yang belum pernah dioperasi."
"Dipantau tiga sampai enam bulan sekali."
"Sambil ditunggu pengobatan,” jelasnya.
• Lima Tersangka Vandalisme di Kota Tangerang Kelompok Anarko, Provokasi Warga Bikin Kerusuhan
Atas dasar itu, dia tidak dapat menghadiri persidangan beragenda pemeriksaan saksi kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 2 April lalu.
Rencananya, sidang beragenda pemeriksaan saksi Novel Baswedan itu dijadwalkan digelar pada 30 April 2020.
“Mengundang saya hadir di sidang, tetapi karena ada wabah corona dan sedikit masalah kesehatan saya minta ditunda."
"Jadwal berikutnya 30 April masih dua minggu lagi,” tambahnya.
Tak Kenal Terdakwa
Novel Baswedan mempertanyakan alasan mengapa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Maulete diproses hukum atas dakwaan melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Novel Baswedan mengaku tidak kenal Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Namun, mengapa kedua personel Polri itu menaruh dendam kepada dirinya?
• 23 Orang Tanpa Gejala di Kabupaten Bekasi Positif Covid-19, Kini Diisolasi Mandiri
“Saya dapat informasi dari saksi di rumah dikatakan mereka tidak mengenal orang itu."
"Saya juga tidak pernah punya interaksi dengan dua orang itu."
"Aneh kenapa dendam dengan saya, kan lucu,” tuturnya, di acara #3TahunNovel “Ngobrol Bersama Novel Baswedan,” Sabtu (11/4/2020).
• 164 Warga Banten Positif Covid-19, Sembuh 12 Orang, Meninggal 24
Bahkan, dia tidak dapat menyimpulkan apakah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah orang yang menyiram dirinya menggunakan air keras di depan kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.
“Saya tidak mengatakan dia pelaku atau bukan, karena sidang sedang berjalan."
"Saya belum pernah dapat penjelasan apa yang menjadi korelasi antara pengakuan yang bersangkutan dengan fakta di lapangan atau alat bukti sehingga penyidik yakin. Saya perlu tahu,” paparnya.
• Startup Hellofit Sumbang Rp 500 Juta kepada Pemkot Solo untuk Perangi Covid-19
Sejauh ini, dia tidak pernah menerima berkas perkara ataupun salinan berkas dakwaan dari penyidik Polri atapun pihak Kejaksaan.
Dia baru mendapatkan informasi dari rekannya yang mengikuti jalannya persidangan tersebut.
“Saya tidak pernah mendapatkan berkas perkara. Saya sampai sekarang belum tahu dakwaan jaksa seperti apa?"
• Provokator Penyebar Tulisan Sudah Krisis Saatnya Membakar di Tangerang Diciduk Polisi
"Di awal saya katakan mendapatkan cerita dari kawan yang mengakses informasi dari media,” ujarnya.
Dia mengharapkan agar persidangan dapat berjalan objektif, transparan, dan profesional.
Selain itu, dia meminta agar masyarakat memperhatikan persidangan tersebut.
• Hari Pertama Penerapan PSBB di Jakarta, Aparat Bubarkan Kerumunan Orang di Pulogadung
“Saya harap sidang berjalan objektif, transparan, dan profesional."
"Saya dirugikan, tetapi saya sedang tidak membalas yang dituduh bersalah."
"Menegakkan kebenaran dan menjaga keadilan lebih penting daripada menghukum orang,” tegasnya.
• Komentari Sidang Penyiraman Ar Keras Terhadapnya, Novel Baswedan: Tak Kenal tapi Dendam, Kan Lucu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel Baswedan.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)