Berita Video

VIDEO: Polisi dan Dishub Pantau PSBB di Jalan Daan Mogot, Mirip Razia Lalu Lintas

Seluruh kendaraan yang datang dari arah Tangerang diperiksa secara ketat oleh aparat yang dipimpin langsung Kasatlantas Polres Jakarta Barat, Kompol H

Penulis: MNur Ichsan Arief | Editor: Ahmad Sabran
Wartakotalive/Rangga Baskoro
Penerapan PSBB di perbatasan Jakarta Timur dan Bekasi, Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES- Petugas Kepolisian dan Sudin Perhubungan Jakarta Barat memantau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Daan Mogot Km 15.5, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020).

Seluruh kendaraan yang datang dari arah Tangerang diperiksa secara ketat oleh aparat yang dipimpin langsung Kasatlantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko.

Ppada pelaksanaan hari pertama PSBB masih banyak dijumpai orang yang tak mematuhi aturan diantaranya tidak menggunakan masker, tidak melakukan physical distancing dan lainnya, dengan berbagai alasan.

PSBB Jakarta diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo menjelaskan pihaknya mendirikan 33 check point atau pos pengecekan guna mengawasi kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta.

Motor Pribadi Boleh Berboncengan Asal Satu Alamat, Ojol Hanya untuk Angkut Barang Selama PSBB

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo (Wartakotalive/Rangga Baskoro)

AKBP Hari Purnomo mengatakan pihaknya mendirikan sebanyak 33 pos pantau atau check point di perbatasan Jakarta dan kota-kota satelit.

"Kita memastikan aturan PSBB berjalan mendirikan titik cek poin, sebanyak 33 titik cek poin. Untuk di Jakarta Timur ada tiga titik," kata Hari di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020).

Di Jakarta Timur lokasinya yakni Jalan Raya Bogor, perbatasan Kecamatan Cimanggis, Depok dengan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Wajib! Selama Penerapan PSBB Jakarta Pengendara Motor Harus Pakai Masker dan Sarung Tangan

Kedua di Jalan Inspeksi Kalimalang, perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur, dan Cakung yang berbatasan dengan Kota Bekasi.

Setiap pos pengecekan ditempatkan personel Satlantas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mengimbau pengendara mengikuti peraturan PSBB.

"Kita menyampaikan terkait dengan masalah PSBB, ketentuannya seperti apa. Salah satunya harus menggunakan masker, baik pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat," ujarnya.

Hari menuturkan pengendara yang tidak mengenakan masker dan menerapkan physical distancing diminta berputar arah.

Sifat penindakan bersifat preventif dan edukatif, bukan tilang layaknya orang yang melanggar peraturan lalu lintas.

"Kita lakukan upaya memberikan imbauan kepada masyarakat. Kita mengedepankan tindakan preventif dan edukatif," tuturnya. 

Pergerakan Kendaraan dari Bekasi ke Jakarta Turun Drastis

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved