Virus Corona Jabodetabek
UPDATE PSBB Berlaku Hari Ini, Jalanan Lengang Tapi Pelanggaran Jalan Terus
Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan mulai hari ini di Jakarta, jalanan pun terlihat lengang namun pelanggaran jalan terus.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan mulai hari ini di Jakarta, jalanan pun terlihat lengang namun pelanggaran jalan terus.
Warga tetap bepergian dengan sepeda motor berboncengan berseliweran di jalanan seperti terlihat di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jalan MT Haryono di Jakarta Selatan dan kawasan Rawa Belong, Jakarta Barat.
Sebagian bersepeda motor dengan mengenakan masker.
Namun banyak juga yang tetap melenggang tanpa masker.
• DKI Koordinasi dengan Daerah Lain Soal Pembatasan Jam Operasional Angkutan Umum saat PSBB
Sejumlah pengendara sepeda motor berboncengan dengan pengemudinya mengenakan jaket dan helm ojek online.
Tidak terlihat petugas yang mensosialisasikan penerapan PSBB di jalanan pada Jumat (8/4/2020) pagi ini.
Tingginya angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan mulai memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB.
PSBB DKI Jakarta sendiri akan dilakukan mulai hari ini, Jumat 10 April 2020 setelah disetujui oleh Kemenkes.
Menurut keterangan, PSBB Jakarta berlaku selama kurun waktu 14 hari ke depan.
• Anies Baswedan Dianggap Sudah Penuhi 5 Syarat untuk PSBB Jakarta, Ini Pembatasan yang Harus Dipatuhi
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Kendati demikian, jika kondisi belum memungkinkan karena wabah corona, maka waktu PSBB bisa diperpanjang.
• Ini Permintaan Anies Soal Berlakunya PSBB, Jangan Berkumpul Lebih dari 5 Orang, Beribadah di Rumah
Dalam aturan PSBB Jakarta, ada 3 hal yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Apa saja?
1. Belanja Keperluan dan ke Apotek

Dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (7) bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka antara lain:
- supermarket
- minimarket
- pasar
- toko
- apotek atau toko obat dan alat medis
- toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting
- tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter).
2. Ojol Cuma Terima dan Antar Pesanan Makanan

PSBB juga berdampak pada transportasi ojek online.
Ojol tidak diperkenankan menerima orderan penumpang, namun masih bisa menerima orderan pengiriman barang dan makanan.
Segala bentuk transaksi makanan dapat dilakukan secara online.
• Pengakuan Vanessa Angel Konsumsi Pil Xanax untuk Obati Stres Saat Kasus Prositusi
3. Penumpang Transportasi Umum Dibatasi
Dilansir Kompas.com (7/4/2020), polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.
Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang.

Pasal 13 ayat (10) diatur pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.
Selain itu juga untuk transportasi barang, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Hal dilarang selama PSBB Jakarta
1. Kumpul Warga, ibadah
Aktivitas pertama yang dilarang saat PSBB adalah membuat kegiatan di tempat umum.
Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi.
Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang, termasuk kegiatan agama juga dibatasi
Menurut pasal 13, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.

Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB.
Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
• Anies: Pelanggar PSBB Jakarta Bakal Dikenakan Sanksi Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
2. Sekolah Libur, Beberapa Instansi Tetap Buka
Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali beberapa sektor.
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
3. Fitur Antar Jemput Ojol Ditiadakan Sementara
Selama pemberlakuan PSBB, Ojol dilarang membawa penumpang.
Sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB.
Asosiasi pengemudi ojek online Garda mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.

4. Jaga jarak/physical distancing
Lantas apa alasan yang mendasari Presiden hanya melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB di Indonesia?
Jokowi menyebut lockdown tak menjadi pilihan karena akan mengganggu perekonomian.
Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau pembangunan rumah sakit darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).
"Lockdown itu apa sih? Orang enggak boleh keluar rumah, transportasi harus semua berhenti baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda mobil, kereta api, pesawat berhenti semuanya.
Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu," kata Jokowi.
"Kita ingin tetap aktivitas ekonomi ada, tapi masyarakat kita semua harus jaga jarak aman, social distancing, physical distancing itu yang paling penting," sambungnya.
Oleh karena itu Jokowi lebih memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan skema PSBB ini, aktivitas perekonomian tetap berjalan, namun tetap ada sejumlah pembatasan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Misalnya penerapan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah di daerah yang rawan.
Masyarakat yang terpaksa keluar rumah juga diingatkan untuk displin menjaga jarak satu sama lain.
Selain itu masyarakat juga diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan.
"Jadi kalau kita semua disiplin melakukan itu, jaga jarak aman, cuci tangan tiap habis kegiatan, jangan pegang hidung mulut atau mata, kurangi itu, kunci tangan kita, sehingga penularannya betul-betul bisa dicegah," ucap Jokowi.