Virus Corona Jabodetabek
PSBB Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Operasional Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma
Jumat 10 April 2020 ini mulai diberlakukan PSBB Jakarta. Terkait kebijakan Pemprov DKI tersebut, bagaimana operasional dua bandara di Jabodetabek?
Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."
Isi pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp100 juta.
• Pengakuan Vanessa Angel Konsumsi Pil Xanax untuk Obati Stres Saat Kasus Prositusi
• Pelepasan Jenazah Glenn Fredly, Mutia Ayu Menangis: Kamu Janji, Please Jangan Tinggalkan Aku
Pembatasan penumpang
Dilansir Kompas.com (7/4/2020), polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.
Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang.

Pasal 13 ayat (10) diatur pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.
Selain itu juga untuk transportasi barang, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
• Jarak Aman Saat Harus Olahraga di Luar Rumah Agar Tak Tertular Virus Corona, Bukan 1 Meter
Fitur Antar Jemput Ojol Ditiadakan Sementara
Selama pemberlakuan PSBB, Ojol dilarang membawa penumpang, sehingga pelanggan juga tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB.
Asosiasi pengemudi ojek online Garda mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.

Semua Fasilitas Umum Tutup
Anies Baswedan juga mengatakan semua fasilitas umum akan ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.
"Terkait dengan kegiatan di tempat umum pada prinsipnya semua fasilitas umum akan ditutup," ujar Anies dalam Press Conference di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Anies juga menyampaikan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang dilarang berada di tempat-tempat umum.
Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya potensi interaksi dan penyebaran Covid-19.

"Tempat- tempat umum dilarang berkumpul lebih dari lima orang, sekali lagi tujuannya bukan dengan lima orangnya tapi mengurangi potensi interaksi," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada masyarakat yang berkerumun di tempat umum.
“Sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 27 pelangaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pidana mulai pidana ringan, dan berulang bisa lebih berat,” tutur dia.
• Pedangdut Ikke Nurjanah Didapuk Jadi Salah Satu Duta Gizi Indonesia oleh Pergizi Pangan Indonesia
• Meski Ditunda Hingga 11 April, Simak Syarat dan Panduan Daftar Kartu Pra Kerja Berikut Ini
• Ekonomi Indonesia Kian Terpuruk, Sandiaga Uno Yakin Badai Virus Corona Dapat Segera Berlalu