Virus Corona Jabodetabek

PSBB Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Operasional Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma

Jumat 10 April 2020 ini mulai diberlakukan PSBB Jakarta. Terkait kebijakan Pemprov DKI tersebut, bagaimana operasional dua bandara di Jabodetabek?

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Penyemprotan cairan disinfektan yang dilakukan PT Angkasa Pura II di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk membunuh virus Corona yang melekat di fasilitas umum, Kamis (5/3/2020) dini hari. 

“Kami akan memastikan ketersediaan transportasi publik seperti misalnya bus Damri, shuttle bus, travel, taksi dan lainnya dengan jumlah penumpang yang disesuaikan agar tercipta physical distancing,” katanya.

Muhammad Awaluddin juga menjelaskan, rencana kontingensi terkait ketersediaan transportasi publik juga disiapkan PT Angkasa Pura II sesuai dengan perkembangan.

“Yang jelas, kami akan memastikan ketersediaan transportasi publik di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma,” ungkap Awaluddin.

Wajib masker dan sarung tangan

Sementara itu, masih terkait PSBB Jakarta, ketentuan bagi pengendara motor harus pakai masker dan sarung tangan termasuk dalam aturan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satu ketentuan yang diatur yakni soal moda transportasi untuk pergerakan orang atau barang.

Dalam pasal 18 ayat (5) huruf c Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan memakai masker dan sarung tangan.

Pengguna sepeda motor pribadi juga diwajibkan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

 PSBB Jakarta, Daop I Batasi Keberangkatan Kereta Jarak Jauh Hanya Ada 7 Jurusan

 Selama PSBB Jakarta Ada 3 Hal yang Boleh Dilakukan dan 4 Aktivitas yang Dilarang

 UPDATE PSBB Jakarta, Anies Tegaskan Ojol Boleh Bawa Barang Tapi Larang Angkut Penumpang

"Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," bunyi pasal 18 ayat (5) huruf d.

Sementara ketentuan pasal 18 ayat (6) angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Adapun kendaraan mobil penumpang pribadi juga diatur dalam pasal 18 ayat (4). Pengguna dan penumpang diwajibkan memakai masker.

Kapasitas angkut penumpang dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total kapasitas kendaraan.

Penggunaannya juga hanya diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Jika melanggar, sanksi pidana menanti.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved