PSBB di Jakarta

Ini Permintaan Anies Soal Berlakunya PSBB, Jangan Berkumpul Lebih dari 5 Orang, Beribadah di Rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan semua fasilitas umum akan ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan

CAPTURE youtube
Anies Baswedan saat memberi pernyataan pers. Ia menyampaikan sejumlah permintaan terkait berlakunya PSBB mulai hari ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, BALAIKOTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan semua fasilitas umum akan ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Adapun PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020) hari ini. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

"Terkait dengan kegiatan di tempat umum pada prinsipnya semua fasilitas umum akan ditutup," ujar Anies dalam Press Conference di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

5 Fakta PSBB yang Berlaku Hari Ini, Sanksi untuk Pelanggar Hingga Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Daftar 15 Orang Terkaya Indonesia, Pemilik Grup Alfamart Djoko Santoso Melonjak ke Peringkat 12

Anies juga menyampaikan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang dilarang berada di tempat-tempat umum.

 Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya potensi interaksi dan penyebaran Covid-19.

Sejumlah pengunjung membaca pengumuman Monas ditutup sementara. Kawasan wisata gratis itu tutup selama 14 hari karena wabah Virus Corona
Sejumlah pengunjung membaca pengumuman Monas ditutup sementara. Kawasan wisata gratis itu tutup selama 14 hari karena wabah Virus Corona (Warta Kota/Joko Supriyanto)

"Tempat- tempat umum dilarang berkumpul lebih dari lima orang, sekali lagi tujuannya bukan dengan lima orangnya tapi mengurangi potensi interaksi," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada masyarakat yang berkerumun di tempat umum.

Kisah Putra Siregar, Pengumpul Donasi Terbesar Kalahkan Raffi Ahmad dan Atta Halilintar, Siapa Dia?

“Sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 27 pelangaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pidana mulai pidana ringan, dan berulang bisa lebih berat,” tutur dia.

Penumpang Angkutan Diisi 50 Persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jumlah penumpang kendaraan pribadi dikurangi 50 persen dari jumlah kursi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

Anies mencotohkan, mobil dengan kapasitas enam kursi hanya boleh ditumpangi maksimal tiga orang.

"Dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," ujar Anies.

Pria Ini Tipu 80 Ibu-Ibu Galau, Diajak ke Hotel, Disetubuhi, Lalu Dicuri Barang Berharganya

Setiap Warga Wajib Pakai Masker

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua penumpang kendaraan pribadi memakai masker. Setiap warga yang keluar rumah, kata Anies wajib memakai masker.

"Semua harus menggunakan masker," kata Anies.

 PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang. PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Kisah Glenn Fredly, di Pesawat Relakan Tukar Kursi Bisnisnya untuk Pria Tua, Lalu Pindah ke Ekonomi

Ibadah Dilakukan di Rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah di wilayah DKI Jakarta ditiadakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Terkait dengan pembatasan untuk kegiatan rumah ibadah sama seperti sekarang, di mana kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan di rumah ibadah itu ditiadakan,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Anies pun meminta seluruh masyarakat agar tetap beribadah dan menjalankan kegiataan keagamaan di rumah masing-masing. 

Mutia Ayu Temani Glenn Fredly Selama Dirawat di Rumah Sakit, Saksikan Detik-detik Suaminya Meninggal

“Jadi beribadah di rumah, kegiatan keagamaan di rumah,” tegas Anies.

Keputusan Besar tapi Bukan Keputusan Berat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan masyarakat wajib taat terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan pada Jumat (9/4/2020).

Ia mengakui keputusan untuk menerapkan PSBB adalah keputusan yang besar. Namun, ia yakin masyarakat bisa disiplin menaati seluruh aturan tersebut.

“Karena itu saya sampaikan ke semuanya pada seluruh masyarakat Jakarta, keputusan malam ini adalah keputusan yang besar. Tapi Insya Allah ini bukan keputusan yang berat,” ujar Anies.

SOSIALISASI Wajib Bermasker, Ikatan Keluarga Minang Bagi 1.000 Paket ke Warga Jakarta

Anies meminta masyarakat untuk menjadikan penerapan PSBB ini sebagai tantangan yang bisa dihadapi masyarakat.

Dengan menaati seluruh aturan PSBB selama 14 hari ke depan, masyarakat diharapkan dapat melalui pandemi Covid-19 ini.

“Keputusan yang berat ini adalah tantangan bagi kita masyarakat Jakarta, kita ini menghadapi tantangan bukan pertama kali, bangsa kita diuji berkali kali dan setiap kita menghadapi ujian, Alhamdulilah bangsa kita selalu bisa lolos,” ujar dia.

“Kita ingat tidak ada keris ditempa sekali, tapi dia ditempa berkali- kali supaya dia makin kokoh dan makin kuat,” tambah dia.

Jumat 10 April 2020 Diberlakukan di Jakarta, Anies Baswedan Terbitkan Pergub Soal PSBB

Selama 14 hari ke depan penerapan PSBB berlangsung, Anies menyarankan masyarakat menjadikan momen tersebut untuk lebih dekat dengan keluarga dan lingkungan rumah.

“Lihat ini sebagai kesempatan pada keluarga, tetangga. Belum pernah terjadi sebelumnya di kota ini bahwa kita semua selama dua minggu bersama keluarga. Jadikan kesempatan untuk dekat dengan keluarga, buat aktivitas dengan keluarga dan lingkungan rumah,” ucap dia.

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).

Kebijakan ini akan berlangsung hingga tanggal 23 April 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Diisi Penumpang 50 Persen",  Penulis : Nursita Sari
Juga dengan judul "Semua Fasilitas Umum Ditutup Selama PSBB di Jakarta, Tak Boleh Ada Kerumunan",  Penulis : Cynthia Lova

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved