Virus Corona Jabodetabek
Hari Pertama Penerapan PSBB di Jakarta, Aparat Bubarkan Kerumunan Orang di Pulogadung
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Jakarta.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE, PULOGADUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Jakarta.
Pemberlakuan peraturan mulai diterapkan, sehingga pemerintah mulai melakukan imbauan secara tegas oleh masyarakat.
Seperti yang terjadi di sekitar wilayah Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
• Jokowi Minta Pengusaha Berupaya Keras Pertahankan Para Pekerja Jangan Sampai Di-PHK
TNI, kepolisian, dan pihak kecamatan melakukan imbauan kepada masyarakat yang masih beraktivitas di luar.
Berdasarkan pantauan, Satpol PP memberikan imbauan kepada pengendara yang masih tak mengenakan masker, begitu pula masyarakat yang berkerumun di tempat makan.
"Kami akan lingkar wilayah bersama polisi dan TNI beserta Satpol ke lokasi yang disinyalir masih jadi tempat berkumpul."

"Sesuai pergubnya dilarang berkumpul lebih dari 5 orang," ucap Camat Pulogadung Bambang Pangestu saat ditemui di lokasi, Jumat (10/4/2020).
Imbauan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Pihaknya pun meminta para pemilik tempat usaha makanan untuk tidak memperbolehkan pembeli makan di tempat.
• JADWAL Lengkap Live Streaming Misa Jumat Agung, Malam Paskah, dan Minggu Paskah 2020 di Jakarta
Kursi-kursi dan meja makan pun diminta aparat untuk dilipat.
"Warung-warung ini enggak boleh makan di tempat, tapi harus dibungkus."
"Kami juga sosialisasikan masyarakat untuk tetap berada di rumah," katanya.
• Jokowi: Ambil Keputusan Hadapi Pandemi Covid-19 Harus Hati-hati dan Tidak Grasa-grusu
Bambang menegaskan, PSBB yang juga didasarkan pada Pasal 93 UU 6/2018 Terkait Karantina Kesehatan, juga memungkinkan aparat penegak hukum menerapkan sanksi pidana.
Yakni, kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
"Sanksi pidananya memang ada. Makanya kami libatkan polisi dalam rangka menegakkan aturan tersebut."
• Penikam Wiranto Mengira Helikopter yang Bergemuruh di Atas Rumah Kontrakannya Milik Densus 88
"Kalau masih ada yang masih ngeyel, akan disanksi sesuai dengan ketentutan di pergub tersebut," tutur Bambang.
Andi (43), pedagang makanan, mengaku belum tahu dirinya tak diperkenankan mengizinkan pembeli makan di tempat.
"PSBB-nya sih tahu, tapi baru tahu sekarang kalau enggak boleh makan di sini."
• ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik, Aturan untuk Masyarakat Tergantung Hasil Evaluasi
"Setelah ini, saya tetap buka tapi makanannya dibungkus saja," ujar Andi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.
• Sidang Perdana Penusukan Wiranto Cuma Berlangsung 1,5 Jam, Terdakwa Dihadirkan Pakai Teleconference
“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.
Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.
Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.
• Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home
“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.
“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya.
Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020)..
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.
Artinya, masa PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.
Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.
Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.
"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.
Saat PSBB Diterapkan Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang-bidang berikut:
- Pertahanan dan keamanan
- Ketertiban umum
- Kebutuhan pangan
- Bahan bakar minyak dan gas
- Pelayanan kesehatan
- Perekonomian
- Keuangan
- Komunikasi
- Industri
- Ekspor dan impor
- Distribusi
- Logistik
- Kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (*)