Virus Corona Jabodetabek

Restoran di Kota Bekasi Dilarang Layani Makan di Tempat di Atas Pukul 21.00, yang Bandel Diciduk

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau restoran tidak melayani makan di tempat.

Penulis: Muhammad Azzam |
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Kota Bekasi, Senin (6/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengimbau restoran tidak melayani makan di tempat.

Tempat makan diminta agar melayani pesan antar melalui ojek online, sistem drive thru, maupun membawa makanan pulang untuk makan di rumah.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pembatasan itu dilakukan bertujuan agar tidak terjadi perkumpulan warga yang makan di lokasi itu.

Kemenkumham Sudah Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak Demi Tangkal Penyebaran Covid-19 di Lapas

Para pelaku usaha bisa memanfaatkan layanan pesan antar maupun drive thru.

"Kita imbau, tempat makan jangan layani makan di tempat."

"Silahkan dibawa pulang, bisa juga delivery atau drive thru," ujar Rahmat Effendi, Kamis (9/4/2020).

Pengamat Nilai Subsidi Gas untuk Tarif Listrik Harus Punya Nilai Tambah Lebih

Jika terpaksa harus makan di tempat, kata Rahmat Effendi, pihak tempat makan wajib menerapkan sejumlah protokoler kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti, memberikan jarak 1,5 meter di lokasi antrean pembayaran, meja makan yang diberikan jarak, hingga wajib menyediakan hand sanitizer maupun tempat cuci tangan beserta sabunnya.

"Jangan sampai bergerombol gitu, tapi untuk diatas pukul 21.00 WIB wajib semua tidak layani di tempat," imbuh Rahmat Effendi.

Tak Bisa Melalui Asimilasi karena Terhambat PP, Jokowi Bisa Bebaskan Abu Bakar Baasyir Pakai Grasi

Sementara, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas pemilik tempat makan yang masih melayani makan di tempat di atas pukul 21.00 WIB.

Pemilik tempat usaha atau usaha lainnya dilarang memfasilitasi warga untuk nongkrong, apalagi di atas pukul 21.00 WIB.

"Kami memberikan imbauan kepada tempat-tempat makan."

RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Rawat 381 Pasien Positif Covid-19, 150 PDP, dan 59 ODP

"Dalam hal ini kita mempersilakan untuk melaksanakan aktivitas."

"Namun dalam pelaksanaanya menjalani sesuai ketentuan seperti tidak melayani makan di tempat tapi harus take away," terangnya.

Wijonarko menuturkan, Polres Metro Bekasi Kota bakal menindak tegas warga yang masih nongkrong di atas pukul 21.00 WIB.

Mira Mengaku Mencuri Setelah Dipukuli 6 Pria Kekar, Lalu Disiram Bensin dan Ditakuti Pakai Korek Api

"Sesuai aturan, pukul 21.00 WIB tidak ada lagi aktivitas."

"Tidak diperkenankam nongkrong apalagi tidak ada kepentingan," tegas Wijonarko.

Polres Metro Bekasi Kota rutin melakukan razia gabungan terhadap warga yang masih nongkrong di atas pukul 21.00 WIB.

Kota Bekasi Siap Susul Jakarta Terapkan PSBB, Ini Persiapan yang Dilakukan

Hasilnya, sebanyak sepuluh pemuda yang kedapatan nongkrong dengan berkerumun di tengah pandemi Virus Corona, diamankan.

Sekarang mereka terancam penjara selama setahun akibat tak mengindahkan imbauan pemerintah tersebut.

"Kita banyak lakukan imbauan, mereka yang kita datang imbau langsung pulang tak masalah."

Pembakar Transgender di Cilincing Ternyata Preman Setempat, Sering Dimintai Bantuan oleh Warga

"Ini mereka yang diamankan tetap nongkrong meski sudah diberitahu," ujar Wijonarko.

Sepuluh pemuda itu, kata dia, dijerat pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat bulan.

Juga, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 2.956 Orang Positif, 222 Pasien Sembuh, 240 Meninggal

“Karena hukuman satu tahun, tidak sampai ditahan."

"Tapi, proses penyidikan tetap berjalan sampai ke persidangan,” jelas Wijonarko

Ia menuturkan, kegiatan razia ini rutin dilakukan selama masa pandemi Virus Corona.

106.000 Warga Miskin Bakal Dibantu Jika Kota Bekasi Terapkan PSBB, Pemkot Tak Punya Dana

Razia dilajukan bukan hanya di tingkat kota madya, kegiatan ini akan dilakukan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, maupun RT RW.

Apalagi, Pemerintah Kota Bekasi sudah secara tegas membuat aturan jam malam.

Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sopir Truk yang Mengadu kepada Pembakar Mira Tak Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

“Kita memantau seluruh wilayah, baik itu di jalan umum, permukiman, pusat keramaian, dan sebagainya,” tutur Wijonarko.

Wijonarko menambahkan, kepolisian bersama pemerintah juga mendorong adanya RW Siaga Corona.

Sehingga, ketua dan pengurus RW serta seluruh tokoh setempat bisa memberikan imbauan kepada warganya untuk tidak beraktivitas di luar rumah.

DUA Pencuri Modus Ganjal ATM Ditembak Polisi, Beraksi Modal Tusuk Gigi, Cotton Bud, dan Gergaji Besi

Kecuali, dalam keadaan mendesak atau sangat penting.

"Mudah-mudahan dengan upaya-upaya ini kita bisa mengurangi mobilitas warga masyarakat di luar rumah."

"Dan tentu kita juga terus mengingatkan dalam setiap kegiatan untuk tidak bersentuhan, jaga jarak, dan hindari kerumunan," paparnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved