Virus Corona Jabodetabek
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Dana Rp 3 Triliun Tangani Covid-19, Ketua DPRD: Tapi Ini Uangnya Mana
Warga pertanyakan dana Rp 3 Triliun untuk percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Terkait Pemprov DKI Jakarta tambah alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 3,032 Triliun untuk tangani Covid-19, dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri.
Sejauh ini, anggaran BTT DKI Jakarta yang dialokasikan Rp 1,032 triliun, dan akan ditambahkan Rp 2 trilun untuk digunakan sampai akhir Mei mendatang.
Edi Sumantri menjelaskan, anggaran tersebut merupakan anggaran riil, karena pengalokasian anggarannya telah ditandatangani berdasarkan aturan sejak 19 dan 26 Maret 2020.
Dasar hukum alokasi anggaran ini, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019.
Pergub tersebut, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Kemudian Pergub Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Edi menyampaikan, alokasi anggaran ini berasal dari pemanfaatan BTT, penundaan sejumlah Penanaman Modal Daerah (PMD) khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, dan penundaan pembelian tanah.
Sehingga nantinya, dapat dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan sejumlah OPD terkait dalam penanggulangan Covid-19.
"Alokasi di DKI Jakarta untuk menangani Covid-19 totalnya Rp 3,032 Triliun. Jika pandemi Covid-19 ini masih terus terjadi hingga setelah bulan Mei"
"maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menambah anggaran tersebut," kata Edi berdasarkan keterangan yang diterima pada Jumat (3/4/2020).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta alokasikan anggaran BTT sebesar Rp 54 miliar melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu untuk penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 pada 10 Maret 2020.
Saat itu, dasar hukum alokasi anggaran BTT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,.
"Hal itu memungkinkan menggunakan anggaran BTT dengan kriteria keperluan mendesak, antara lain untuk pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah"
"dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan dan / atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan / atau masyarakat," jelasnya.