Sabtu, 11 April 2026

Berita Video

VIDEO: Curhatan Para Ojek Online Jika Dilarang Angkut Penumpang di PSBB

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Penulis: | Editor: Ahmad Sabran
Istimewa
GoJek membekali mitra dengan hand sanitizer dan masker. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Para Driver Ojek Online Pun terimbas keputusan ini. Simak tanggapan mereka dalam video dibawah ini.

Penetapan PSBB Jakarta dilakukan oleh Menteri Kesehatan, yakni Terawan Agus Putranto, atas usulan gubernur, bupati, wali kota, serta Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan PSBB untuk wilayahnya, telah mendapat persetujuan dari Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

Jakarta Terapkan PSBB, Doni Monardo Berharap Semua Kepala Daerah Tidak Menutup Akses Jalan

Persetujuan PSBB di DKI Hasil Pertimbangan Tim Gugus Tugas Covid-19

Dikutip dari setkab.go.id, dan Permenkes No 9 Tahun 2020, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh pengusul penetapan PSBB, dalam hal ini Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dikonfirmasinya usulan Anies Baswedan menandakan dirinya telah berhasil memenuhi lima syarat tersebut. Lima syarat itu yakni:

1. Ketersediaan hidup dasar bagi rakyat di wilayahnya.

2. Memiliki Sarana Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Sarpras kesehatan) yang memadai.

3. Memiliki anggaran yang cukup untuk menerapkan status PSBB.

4. siap dalam memberikan jaring pengaman sosial atau bantuan sosial bagi warga yang terdampak Virus Corona (Covid-19).

5. Jaminan keamanan selama PSBB diberlakukan.

Tak Bisa Bekerja karena Pandemi Covid-19 dan Ditagih Cicilan Mobil, Sopir Taksi Online Gantung Diri

Dasar Mengajukan PSBB

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Lebih rinci dalam Permenkes itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Hingga 6 April 2020 Ada 639 Jenazah yang Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19 di Jakarta

Di samping memenuhi syarat kesiapan PSBB, situasi di Jakarta juga telah memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved