Virus Corona Jabodetabek
Pemkot Depok Hapus Denda Telat Bayar PBB Hingga 30 Juni 2020
BKD Kota Depok memberikan keringanan kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).
Penulis: Vini Rizki Amelia |
WARTAKOTALIVE, DEPOK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).
Kebijakan tersebut diambil sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
“Kami berikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi."
• Kemenkumham Sudah Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak Demi Tangkal Penyebaran Covid-19 di Lapas
"Kebijakan ini berlaku mulai hari ini (8/4/2020) sampai dengan 30 Juni 2020,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020).
Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB P2, lanjut Reza, awalnya dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen.
Reza mengatakan, penghapusan sanksi ini untuk tunggakan sampai tahun 2019.
• Pengamat Nilai Subsidi Gas untuk Tarif Listrik Harus Punya Nilai Tambah Lebih
“Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 21 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah.
"Berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok," tuturnya.
"Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” paparnya.
• Tak Bisa Melalui Asimilasi karena Terhambat PP, Jokowi Bisa Bebaskan Abu Bakar Baasyir Pakai Grasi
Masyarakat, kata Reza, dapat melakukan pembayaran pajak di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak.
“Manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak anda,” ucapnya.
Wali Kota Depok Larang ASN Mudik
Wali Kota Depok Mohammad Idris kembali mengeluarkan peraturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pandemi Covid-19.
Kali ini, aturan tersebut mengatur tentang pelarangan para ASN di lingkup Pemerintah Kota Depok untuk bepergian ke luar daerah atau mudik.
“Kami sudah keluarkan surat edaran Nomor 360/4619-BKPSDM tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah."
• RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Rawat 381 Pasien Positif Covid-19, 150 PDP, dan 59 ODP
"Dan/atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” papar Idris dalam keterangan tertulis melalui surat elektronik kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Peraturan tersebut, kata Idris, berlaku sampai Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.
Bila dalam masa pelarangan tersebut ada ASN yang terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus lebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
• Mira Mengaku Mencuri Setelah Dipukuli 6 Pria Kekar, Lalu Disiram Bensin dan Ditakuti Pakai Korek Api
“Jika melanggar, ASN diberikan sanksi disiplin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.
Idris juga berpesan agar ASN selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah tanpa kecuali.
Serta menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
• Kota Bekasi Siap Susul Jakarta Terapkan PSBB, Ini Persiapan yang Dilakukan
“Ini upaya kita dalam memerangi penyebaran Covid-19."
"Mudah-mudahan langkah yang kita lakukan, bisa memutus mata rantai penyebaran virus tersebut,” harapnya.
Berikut ini rincian kasus Virus Corona di Indonesia per 8 April 2020 pukul 15.40 WIB, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI Jakarta
Terkonfirmasi: 1,470
Sembuh: 70
Meninggal: 114
Jawa Barat
Terkonfirmasi: 365
Sembuh: 17
Meninggal: 35
Banten
Terkonfirmasi: 212
Sembuh: 7
Meninggal: 18
Jawa Timur
Terkonfirmasi: 196
Sembuh: 46
Meninggal: 16
Jawa Tengah
Terkonfirmasi: 140
Sembuh: 14
Meninggal: 22
Sulawesi Selatan
Terkonfirmasi: 127
Sembuh: 21
Meninggal: 6
Sumatera Utara
Terkonfirmasi: 59
Sembuh: 0
Meninggal: 4
Bali
Terkonfirmasi: 49
Sembuh: 18
Meninggal: 2
Daerah Istimewa Yogyakarta
Terkonfirmasi: 41
Sembuh: 6
Meninggal: 7
Papua
Terkonfirmasi: 38
Sembuh: 3
Meninggal: 2
Kalimantan Timur
Terkonfirmasi: 32
Sembuh: 4
Meninggal: 1
Kalimantan Selatan
Terkonfirmasi: 22
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Kalimantan Tengah
Terkonfirmasi: 20
Sembuh: 6
Meninggal: 0
Sumatera Barat
Terkonfirmasi: 18
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Sumatera Selatan
Terkonfirmasi: 16
Sembuh: 1
Meninggal: 2
Kalimantan Utara
Terkonfirmasi: 16
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Lampung
Terkonfirmasi: 15
Sembuh: 0
Meninggal: 1
Riau
Terkonfirmasi: 12
Sembuh: 1
Meninggal: 0
Sulawesi Tenggara
Terkonfirmasi: 11
Sembuh: 1
Meninggal: 0
Nusa Tenggara Barat
Terkonfirmasi: 10
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Kalimantan Barat
Terkonfirmasi: 10
Sembuh: 3
Meninggal: 2
Kepulauan Riau
Terkonfirmasi: 9
Sembuh: 2
Meninggal: 1
Sulawesi Utara
Terkonfirmasi: 8
Sembuh: 1
Meninggal: 1
Aceh
Terkonfirmasi: 6
Sembuh: 0
Meninggal: 1
Sulawesi Tengah
Terkonfirmasi: 5
Sembuh: 0
Meninggal: 2
Maluku
Terkonfirmasi: 3
Sembuh: 1
Meninggal: 0
Jambi
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Bengkulu
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 1
Kepulauan Bangka Belitung
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 1
Sulawesi Barat
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Maluku Utara
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Papua Barat
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 1. (*)