Virus Corona Jabodetabek

Pemkot Depok Hapus Denda Telat Bayar PBB Hingga 30 Juni 2020

BKD Kota Depok memberikan keringanan kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).

Penulis: Vini Rizki Amelia |
www.dshs.state.tx.us
Coronavirus Disease 2019 (COVID?19) 

WARTAKOTALIVE, DEPOK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2). 

Kebijakan tersebut diambil sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

 “Kami berikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi."

Kemenkumham Sudah Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak Demi Tangkal Penyebaran Covid-19 di Lapas

"Kebijakan ini berlaku mulai hari ini (8/4/2020) sampai dengan 30 Juni 2020,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020).

Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB P2, lanjut Reza, awalnya dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen.

Reza mengatakan, penghapusan sanksi ini untuk tunggakan sampai tahun 2019.

Pengamat Nilai Subsidi Gas untuk Tarif Listrik Harus Punya Nilai Tambah Lebih 

“Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 21 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah.

"Berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok," tuturnya.

"Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” paparnya.

Tak Bisa Melalui Asimilasi karena Terhambat PP, Jokowi Bisa Bebaskan Abu Bakar Baasyir Pakai Grasi

 Masyarakat, kata Reza, dapat melakukan pembayaran pajak di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak.

 “Manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak anda,” ucapnya.

Wali Kota Depok Larang ASN Mudik

Wali Kota Depok Mohammad Idris kembali mengeluarkan peraturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pandemi Covid-19.

Kali ini, aturan tersebut mengatur tentang pelarangan para ASN di lingkup Pemerintah Kota Depok untuk bepergian ke luar daerah atau mudik.

“Kami sudah keluarkan surat edaran Nomor 360/4619-BKPSDM tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah."

RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Rawat 381 Pasien Positif Covid-19, 150 PDP, dan 59 ODP

"Dan/atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” papar Idris dalam keterangan tertulis melalui surat elektronik kepada wartawan, Rabu (8/4/2020). 

Peraturan tersebut, kata Idris, berlaku sampai Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19

Bila dalam masa pelarangan tersebut ada ASN yang terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus lebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

Mira Mengaku Mencuri Setelah Dipukuli 6 Pria Kekar, Lalu Disiram Bensin dan Ditakuti Pakai Korek Api

 “Jika melanggar, ASN diberikan sanksi disiplin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.

Idris juga berpesan agar ASN selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah tanpa kecuali.

Serta menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19. 

Kota Bekasi Siap Susul Jakarta Terapkan PSBB, Ini Persiapan yang Dilakukan

“Ini upaya kita dalam memerangi penyebaran Covid-19."

"Mudah-mudahan langkah yang kita lakukan, bisa memutus mata rantai penyebaran virus tersebut,” harapnya.

Berikut ini rincian kasus Virus Corona di Indonesia per 8 April 2020 pukul 15.40 WIB, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id: 

DKI Jakarta

Terkonfirmasi: 1,470

Sembuh: 70

Meninggal: 114

Jawa Barat

Terkonfirmasi: 365

Sembuh: 17

Meninggal: 35

Banten

Terkonfirmasi: 212

Sembuh: 7

Meninggal: 18

Jawa Timur

Terkonfirmasi: 196

Sembuh: 46

Meninggal: 16

Jawa Tengah

Terkonfirmasi: 140

Sembuh: 14

Meninggal: 22

Sulawesi Selatan

Terkonfirmasi: 127

Sembuh: 21

Meninggal: 6

Sumatera Utara

Terkonfirmasi: 59

Sembuh: 0

Meninggal: 4

Bali

Terkonfirmasi: 49

Sembuh: 18

Meninggal: 2

Daerah Istimewa Yogyakarta

Terkonfirmasi: 41

Sembuh: 6

Meninggal: 7

Papua

Terkonfirmasi: 38

Sembuh: 3

Meninggal: 2

Kalimantan Timur

Terkonfirmasi: 32

Sembuh: 4

Meninggal: 1

Kalimantan Selatan

Terkonfirmasi: 22

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kalimantan Tengah

Terkonfirmasi: 20

Sembuh: 6

Meninggal: 0

Sumatera Barat

Terkonfirmasi: 18

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sumatera Selatan

Terkonfirmasi: 16

Sembuh: 1

Meninggal: 2

Kalimantan Utara

Terkonfirmasi: 16

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Lampung

Terkonfirmasi: 15

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Riau

Terkonfirmasi: 12

Sembuh: 1

Meninggal: 0

Sulawesi Tenggara

Terkonfirmasi: 11

Sembuh: 1

Meninggal: 0

Nusa Tenggara Barat

Terkonfirmasi: 10

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kalimantan Barat

Terkonfirmasi: 10

Sembuh: 3

Meninggal: 2

Kepulauan Riau

Terkonfirmasi: 9

Sembuh: 2

Meninggal: 1

Sulawesi Utara

Terkonfirmasi: 8

Sembuh: 1

Meninggal: 1

Aceh

Terkonfirmasi: 6

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Sulawesi Tengah

Terkonfirmasi: 5

Sembuh: 0

Meninggal: 2

Maluku

Terkonfirmasi: 3

Sembuh: 1

Meninggal: 0

Jambi

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Bengkulu

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Kepulauan Bangka Belitung

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Sulawesi Barat

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Maluku Utara

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Papua Barat

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 1. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved