Virus Corona Jabodetabek
PDI Perjuangan DPRD DKI Ingatkan Anies Baswedan Janji Beri Bantuan Rp 1 Juta untuk Ojol dan PKL
Fraksi PDIP DKI Jakarta ingatkan janji Anies Baswedan untuk memberi bantuan untuk tukang ojek, PKL sebesar Rp 1 juta per kepala keluarga
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Namun berdasarkan pendataan sementara, ada sekitar 3,7 juta jiwa warga DKI Jakarta yang berkategori miskin dan berkategori rentan miskin.
“Kalau masyarakat miskin di Jakarta ada 1,1 juta orang, mereka sudah teridentifikasi by name by address (nama berdasarkan alamat rumah) karena selama ini mereka mendapat bantuan dari kami,” kata Anies pada Kamis (2/4/2020).
• Dokter Paru Ingatkan Uang Bisa Jadi Perantara Virus Corona, Seringlah Cuci Tangan Sesudahnya
• Dokter Spesialis Paru Jelaskan Jenis Sabun yang Bisa Dipakai untuk Membunuh Virus Corona
Hal itu dikatakan Anies saat rapat kerja dengan Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin melalui teleconference. Oleh pihak Istana, video tersebut ditayangkan secara langsung melalui akun YouTube Wakil Presiden RI.
Anies menuturkan, kelompok rentan selama ini memang tidak pernah mendapat bantuan langsung.
Mereka bekerja mandiri seperti tukang bakso, pengemudi ojek, pedagang kaki lima (PKL) dan sebagainya.
“Mereka selama ini memiliki pendapatan, tapi begitu ekonomi mengalami kontraksi (akibat wabah corona) mereka kehilangan pendapatan,” ujarnya.
"Inilah yang sedang kami kumpulkan datanya untuk nanti dapat bantuan dari pemerintah, karena pembicaraan terakhir dari Kemensos menyepakati untuk memberikan dukung Rp 1 juta per keluarga," ujarnya.
Sementara itu, DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan PSBB pada Jumat (10/4/2020) mendatang.
Kebijakan ini berimbas pada pola pergerakan orang dengan memakai angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Khusus kendaraan umum yang dikelola pemerintah daerah, jumlah penumpang dibatasi dengan maksimal daya tampungnya 50 persen dari kapasitasnya. Bahkan jam operasional angkutan umum juga dibatasi dari pukul 06.00 sampai 18.00 saja.
Angkutan umum yang dibatasi itu adalah Bus Transjakarta, Kereta MRT dan Kereta LRT.
Kemudian, untuk kendaraan pribadi juga dibatasi dengan maksimal penumpang hanya empat orang per kendaraan.
Bahkan polisi akan membubarkan perkumpulan orang di tempat tertentu apabila jumlahnya melebihi lima orang.
Terkait PSBB, Garda Ojol Minta Pemerintah Beri Kompensasi Rp 100.000 Perhari
Rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.