Virus Corona

Penerapan PSBB Jakarta, Warga Berkumpul Lebih dari 5 Orang Akan Ditindak Tegas Polisi dan TNI

"Kami akan mengambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban,” kata Anies.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat memberikan pernyataan waktu penerapan PSBB, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). 

Dampak di Tangerang

Usai dibentuknya Kampung Siaga Corona di tingkat RW, kini Pemerintah Kota Tangerang mulai membentuk Kampung Siaga Corona di tingkat RT.

"Jadi kalau Minggu kemarin sudah tingkat RW, sekarang kita dorong di tingkat RT supaya semakin meningkatkan kewaspadaan seiring dengan meningkatnya wabah corona yang ada di Kota Tangerang," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang ditemui di Kantor Sekretariat Penanganan Covid-19 Kota Tangerang, Selasa (7/4/2020).

Arief menambahkan, pihaknya bersama TNI dan Polri dalam menanggulangi dampak virus corona di Kota Tangerang tak berhenti melakukan upaya maksimal dan optimal.

"Karena sekarang timnya bukan hanya cuma di tingkat RW tapi ada di tingkat RT. Mudah-mudahan ini benar-benar mendekatkan kepada rumah-rumah warga untuk melaksanakan social physical distancing, jaga jarak dan beraktivitas lebih intens di rumah," ucapnya.

Tak jauh berbeda, Kampung Siaga Corona di tingkat RT akan mencakup aktivitas antara lain sosialisasi PHBS kepada warga, peningkatan sistem keamanan lingkungan, pembentukan lumbung warga hingga sistem edukasi informasi kepada warga.

 Sebelum Meninggal Wakil Kejagung RI Titip Pesan ke Sahabat Karibnya, Buat Teringiang-ngiang

 Rencana Pembebasan Napi Korupsi Karena Wabah Corona, Dikecam Keras IPW

 Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini

"Bentuk kegiatannya sama, hanya saja ini lebih kita persempit lagi agar semakin cepat penanganan virus Covid-19," kata Wali Kota.

Ditanya perihal dampak dari telah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Arief menyebutkan, dampak yang pasti akan terasa adalah warganya yang bekerja di Jakarta sekarang harus betul-betul WFH.

"Salah satu yang dibatasi kan aktivitas di tempat atau fasilitas umum, artinya banyak masyarakat Kota Tangerang yang betul-betul kerjanya di rumah tanpa harus bolak-balik Tangerang - Jakarta," ungkap Arief. (dik)

Kompensasi Ojol

Rencana Pemprov DKI melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Salah satu poinnya melarang pengemudi ojek online untuk membawa penumpang.

Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.

Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.

Atas rencana ini, Ketua Presidium Garda Ojol, Igun Wicaksono angkat bicara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved