Virus Corona Jakarta
Ustadz Yusuf Mansur Bagikan Cara Membuat Masker Kain dengan Bandana Tanpa Harus Dijahit
Dengan langkanya masker bedah, maka bagi yang sehat bisa memakai masker kain. Ustadz Yusuf Mansur membagikan cara membuat masker kain tanpa dijahit
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
• Profil Wakil Jaksa Agung Arminsyah yang Meninggal Dunia Karena Kecelakaan di Tol, Dimakamkan Besok
Sementara itu Wiku Adisasmito juga menyampaikan rekomendasi penggunaan alat pelindung diri ( APD) bagi masyarakat umum yang sehat dan yang memiliki gejala penyakit.
Alat pelindung yang disarankan yakni masker dan masker bedah.
"Pertama, untuk kegiatan sehari-hari masyarakat (yang sehat), misalnya untuk di tempat kerja, berbelanja atau mengendarai motor bisa menggunakan masker kain atau masker bedah sebanyak 2 ply (2 lembar)," kata Wiku dalam keterangan pers gugus tugas, Sabtu (4/4/2020).
• Jawa Barat Dapat Bantuan Masker Sampai Kasur dari Pemerintah Swedia Tangani Wabah Covid-19
Wiku juga menyampaikan rekomendasi penggunaan bagi masyarakat yang menunjukkan gejala demam yang disertai batuk, nyeri tenggorokan, hidung berair, bersin-bersin.
"Untuk mereka disarankan menggunakan masker sebanyak 3 ply (3 lembar)," kata Wiku.

Dia mengatakan, rekomendasi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi APD yang digunakan untuk penanganan Covid-19.
• Dua Pengelola Kafe di Benhil dan Sabang Diciduk Polisi karena Langgar PSBB, Peringatan Tak Digubris
"Tidak sembarang APD yang dibutuhkan tenaga medis maupun petugas lain yang terkait dengan penanganan Ccovid-19 di lapangan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD dengan tiga tingkatan perlindungan," ujar Agus dalam keterangan pers pada Jumat (3/4/2020).
Melalui rekomendasi standar APD tersebut, lanjut Agus, petugas medis maupun mereka yang bersinggungan dengan penanganan Covid-19 serta masyarakat terjamin keamanan dan keselamatannya.
"Selain itu, dokumen rekomendasi standar ini memberikan informasi kepada donor yang ingin memberikan APD kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia," ujar dia.
• Jaga Kedisiplinan Physical Distancing, Setiap Rukun Warga di Jakarta Pusat Dijaga Satu Polisi RW
Menurut Agus, Gugus Tugas mengategorikan APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan.
Pertama, dilihat dari lokasi dan cakupan, rekomendasi standar APD tingkat perlindungan ketiga diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19.

"Bagi dokter dan perawat, mereka diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala dan apron," ujar Agus.
• Kecelakaan Maut di Lippo Karawaci, Putra Korban Rayakan Ultah Tanpa Ayah, Pelaku Terancam 12 Tahun
Tenaga medis yang menggunakan APD pada tingkatan perlindungan ketiga yaitu dokter, perawat, dan petugas laboratorium.