Minggu, 26 April 2026

Virus Corona Jabodetabek

Siapa Sebenarnya Sosok Dibalik Usulan Napi Korupsi Bebas oleh Yasonna? Ini Penjelasan Mahfud MD

Mahfud juga mengakui ia mengetahui siapa saja orang-orang yang ingin kebebasan bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI/kompas.com
Dokumentasi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. ia mengaku tahu sosok dibalikusulan napi koruptor yang diwacanakan Yasonna 

"Dan sampai sekarang sikap presiden itu tidak berubah, dan kabinet tidak pernah membicarakan itu, hanya itu saja," terangnya.

• Soal Corona, Anggota DPR Habiburokhman Samakan Pembebasan Koruptor seperti Selamatkan Korban Tsunami

Simak videonya mulai menit ke-9.45:

Penegasan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembebasan narapidana (napi) sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19, hanya untuk napi pidana umum.

Pembebasan narapidana dilakukan karena kondisi Lapas yang kelebihan kapasitas.

"Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Presiden dalam Rapat terbatas mendengar laporan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Senin (6/4/2020).

 VIDEO: Menkumham Yasonna Sebut Orang yang Tak Terima Pembebasan Napi Tumpul Kemanusiaan

 Menkumham Yasona Protes ke Najwa Shihab Soal Napi Koruptor:Suuzon Banget Sih, Provokatif dan Politis

Presiden mengatakan bahwa kondisi Lapas yang sesak tersebut sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19, sehingga pemerintah melakukan pembebasan dengan sejumlah syarat, kriteria serta pengawasan kepada napi pidana umum.

Pemerintah menurut Presiden tidak akan membebaskan narapidana kasus korupsi.

Bahkan menurut Presiden rencana tersebut sama sekali tidak pernah dibicarakan dalam rapat.

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi, PP 99 tahun 2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," katanya.

 BREAKING NEWS: Hari Ini Pemilihan Wagub DKI, Proses Pemilihan Dua Jam

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjelaskan simpang-siur informasi di masyarakat terkait wacana pembebasan pelaku tindak pidana korupsi di tengah pandemi coronavirus disease (Covid)-19.

Dia mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved