Virus Corona Jabodetabek
Siapa Sebenarnya Sosok Dibalik Usulan Napi Korupsi Bebas oleh Yasonna? Ini Penjelasan Mahfud MD
Mahfud juga mengakui ia mengetahui siapa saja orang-orang yang ingin kebebasan bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).
Kemudian, presenter acara kembali mempertanyakan kepada Mahfud siapa sebenarnya sosok yang menyampaikan aspirasi soal pembebasan koruptor kepada Yasonna.
• Fakta Terbaru Lewat Mikroskop Beredar Wujud Virus Corona yang Sedang Diteliti Para Ilmuwan
"Siapa sih yang menyampaikan aspirasi ke Pak Yasonna?" tanyanya kepada Mahfud.
Mahfud mengakui mengetahui siapa-siapa saja yang mengusulkan hal tersebut.
"Banyak, sejak tahun 2015 itu sudah muncul, pakar-pakar juga banyak yang bisa disebut kalau saya mau, yang memang menginginkan," jawab Mahfud.
"Bisa dilacak saja, di media sosial, bahkan ada yang terang-terangan juga," lanjutnya.
Mahfud MD: Pak Yasonna Itu Mendapat Aspirasi
• Extrajoss Peduli Daya Tahan Garda Terdepan Para Pahlawan Virus Corona
Pada segmen sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa Yasonna menyatakan berencana membebaskan narapidana tipikor karena adanya masukan-masukan atau aspirasi.
"Kita memahami Pak Yasonna itu mendapat aspirasi, mendapat informasi tentang keinginan-keinginan itu, lalu dia menginformasikan mungkin akan dipertimbangkan," katanya.
Mahfud menambahkan, meskipun Yasonna masih mempertimbangkan, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah menolak usulan tersebut dari tahun 2015 silam.
Sebelumnya, pada tahun 2015 pernah diajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
• Extrajoss Peduli Daya Tahan Garda Terdepan Para Pahlawan Virus Corona
"Tetapi pemerintah sendiri tidak, karena pemerintah itu pada tahun 2015 Pak Joko Widodo sudah menegaskan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan kala itu dirinya, bersama beberapa ahli seperti Rhenald Kasali pernah berdiskusi dengan presiden terkait masalah revisi PP No 99 Tahun 2012.
"Sesudah diskusi lama pada waktu itu, masyarakat juga sudah ramai, lalu presiden mengatakan tidak ada keinginan, dan tidak ada pemikiran sama sekali untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 itu," ujarnya.
• BREAKING NEWS: Hari Ini Pemilihan Wagub DKI, Proses Pemilihan Dua Jam
"Itu dinyatakan pada tahun 2015 oleh presiden, yang menyatakan hasil pertemuan kami itu adalah Johan Budi, juru bicara presiden pada waktu itu."
Mahfud mengatakan hingga saat ini pun keputusan Jokowi masih sama, tetap menolak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mahfud-md-jelaskan-omnibus-law.jpg)