Wagub DKI Jakarta
Proses Penerbitan SK dan Pelantikan Wagub Riza Patria Tak Lebih Sebulan, Ini Alasan Panlih Wagub DKI
Usai rapat Paripurna Pemilihan Cawagub DK, Panlih langsung menyusun laporan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait kemenangan Riza dari Nurmansjah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Fred Mahatma TIS
Riza diketahui pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta pada tahun 2003 hingga 2008.
Karirnya di dunia parlemen tak perlu diragukan lagi. Riza pernah menduduki sejumlah jabatan sebagai anggota DPR RI sejak tahun 2014.
Pada tahun 2014 hingga 2019, Riza menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI.
Pada periode yang sama, Riza juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Tak berhenti sampai di situ, Riza juga pernah menjabat sebagai Ketua Panita Kerja (Panja) Pertanahan Indonesia DPR RI pada 2014 hingga 2018 dan Wakil Ketua Pansus Undang-Undang Pemilu DPR RI pada 2016 hingga 2017.
Riza kembali melenggang masuk Kompleks Parlemen sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Partai Gerindra periode 2019-2024.
Dia juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI periode 2019-2024.
Mengikuti jejak sang ayah yang berkarir di bidang agama, Riza juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Darul Muttaqien di Bogor, Jawa Barat sejak 2010 hingga kini.
Pernah jadi terdakwa korupsi
Ahmad Riza Patria ternyata juga pernah menjadi terdakwa kasus korupsi.
Dikutip dari golkarpedia,com, Ketua fraksi Golkar DPRD DKI, Basri Baco mengatakan, Riza Patria tidak terbukti bersalah atas kasus pengadaan alat saat Pemilu 2004 lalu.
Karena itu ia menganggap majunya Riza sebagai calon pengganti Sandiaga Uno sah-sah saja.
"Saya pikir enggak terlalu masalah lah, yang penting kan dia tidak terbukti," ujar Basri saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Menurutnya terjadinya penjegalan terhadap para tokoh politik adalah hal yang lumrah terjadi. Pasalnya berbagai pihak zaman sekarang memiliki kepentingannya masing-masing.
"Jaman sekarang apalagi, banyak orang yang dijebak dari kiri-kanan," katanya.
Ia menyebut seorang residivis atau mantan narapidana masih memiliki hak untuk maju di kontestasi politik.
