Virus Corona Jabodetabek
Pakai Masker Dijamin 70 Persen Bisa Tangkal Corona, Ini Video Penjelasan dari Prof Wiku Adisasmito
Sesuai hasil penelitian, Masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 persen. Dengan demikian masyarakat diharapkan selalu pakai masker
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ini adalah video penjelasan manfaat menggunakan masker cegah virus corona.
Penggunaan masker, plus cuci tangan pun kini menjadi wajib, terutama di daerah tertentu yang potensi coronanya tinggi seperti Jakarta.
Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan penggunaan jenis masker untuk mencegah penularan virus Corona.
• Mulai Besok, LRT Jakarta Sosialisasikan Kebijakan Wajib Pakai Masker kepada Calon Penumpang
• Warga Tangerang Diwajibkan Pakai Masker Kain, Tidak Diperbolehkan Beli Masker Medis
Ada tiga jenis masker yang disarankan yaitu masker kain yang dapat digunakan untuk masyarakat umum, lalu jenis masker N95 dan masker bedah yang disarankan untuk dipakai oleh tim medis.
Pemerintah juga kini mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker kain demi pencegahan virus Corona.
"Sesuai hasil penelitian, Masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 persen. Dengan demikian masyarakat diharapkan, untuk tetap jaga jarak, saat berada di keramaian, minimal satu sampai dua meter dan apabila tidak memiliki kegiatan penting di luar sebaiknya tetap tinggal di rumah," kata Wiku di Kantor BNPB, Minggu (5/4).
• Lagi Pasien PDP Corona Kabur, Kali Ini WN Bulgaria Kabur dari RS, DItangkap Polisi di Sebuah Villa
Masker kain sebaiknya memiliki tiga lapisan, sebab hal itu akan efektif dalam menangkap virus. Profesor Wiku mengingatkan agar dalam memakai masker kain masyarakat juga tak lupa mencuci tangan terlebih dahulu.
"Cara pembuatan dan pemakaian Masker kain dapat disesuaikan dengan wajah. Pastikan tangan yang digunakan bersih dan harus menutupi hidung hingga dagu serta tidak longgar," katanya.
Masyarakat dapat membuat masker dari kain bersih, bisa dijahit manual atau menggunakan mesin. Masker kain harus dicuci menggunakan sabun.
Penggunaan 3 Jenis Masker
Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, ada tiga jenis masker yang dapat digunakan di tengah pandemi virus corona, yakni masker kain, masker bedah, dan masker N95.
Menurut Wiku, Ketiga masker tersebut tentu dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.
"Kami telah mengkaji berbagai jenis masker dan peruntukannya terdapat tiga golongan jenis masker, yaitu masker kain, masker bedah, dan masker N95," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (4/4/2020).
• 8 SERUAN Gubernur Anies Baswedan Terbaru, dari Mewajibkan Pakai Masker hingga Caran Cuci Masker Kain
Wiku menjelaskan, masker kain dapat digunakan oleh masyarakat ketika berada di tempat umum.
Namun, ia meminta masker tersebut harus terbuat dari bahan kain dengan minimal tiga lapis.
"Masker kain digunakan oleh masyarakat saat berada di tempat umum dan berinteraksi dengan orang lain. Masker ini dapat terbuat dari kain, minimal tiga lapis, yang dapat digunakan oleh masyarakat dan apabila mulai basah bisa diganti," ucap Wiku
• Setelah Riko Simanjuntak dan Marko Simic, Giliran Shahar Ginanjar Lelang 3 Barang Miliknya
"Penggunaan masker untuk masyarakat tidak hanya digunakan untuk individu kita sendiri, tetapi juga harus diberikan orang lain sebagai bentuk solidaritas karena kita ingin melindungi diri kita dan kita juga ingin melindungi orang lain," kata Wiku.
Lalu, masker bedah digunakan untuk tenaga medis dan orang yang sakit.
Sedangkan, tenaga medis yang tidak menangani pasien dengan risiko infeksi tinggi juga disarankan cukup menggunakan masker bedah saja.
• Nissan GT-R35 yang Dikendarai Wakil Jaksa Agung Dijuluki Godzilla, Harganya Rp 2,5 Miliar
"Masker bedah adalah masker yang digunakan untuk tenaga kesehatan atau orang yang sakit. Tenaga medis yang tidak menangani pasien dengan risiko infeksius tinggi dan orang sakit, maka hanya menggunakan maskerbedah," jelasnya.
Sementara itu, penggunaan masker N95 diperuntukkan bagi dokter dan tenaga kesehatan yang menangani pasien dengan infeksius tinggi.
Selain itu, dokter gigi dan perawat gigi juga diminta menggunakan masker N95.
"Kami mengetahui bahwa ada beberapa tenaga dokter gigi yang telah gugur. Maka dari itu, disarankan untuk menggunakan masker N95," katanya.
• Profil Wakil Jaksa Agung Arminsyah yang Meninggal Dunia Karena Kecelakaan di Tol, Dimakamkan Besok
Sementara itu Wiku Adisasmito juga menyampaikan rekomendasi penggunaan alat pelindung diri ( APD) bagi masyarakat umum yang sehat dan yang memiliki gejala penyakit.
Alat pelindung yang disarankan yakni masker dan masker bedah.
"Pertama, untuk kegiatan sehari-hari masyarakat (yang sehat), misalnya untuk di tempat kerja, berbelanja atau mengendarai motor bisa menggunakan masker kain atau masker bedah sebanyak 2 ply (2 lembar)," kata Wiku dalam keterangan pers gugus tugas, Sabtu (4/4/2020).
• Jawa Barat Dapat Bantuan Masker Sampai Kasur dari Pemerintah Swedia Tangani Wabah Covid-19
Wiku juga menyampaikan rekomendasi penggunaan bagi masyarakat yang menunjukkan gejala demam yang disertai batuk, nyeri tenggorokan, hidung berair, bersin-bersin.
"Untuk mereka disarankan menggunakan masker sebanyak 3 ply (3 lembar)," kata Wiku.

Dia mengatakan, rekomendasi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi APD yang digunakan untuk penanganan Covid-19.
• Dua Pengelola Kafe di Benhil dan Sabang Diciduk Polisi karena Langgar PSBB, Peringatan Tak Digubris
"Tidak sembarang APD yang dibutuhkan tenaga medis maupun petugas lain yang terkait dengan penanganan Ccovid-19 di lapangan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD dengan tiga tingkatan perlindungan," ujar Agus dalam keterangan pers pada Jumat (3/4/2020).
Melalui rekomendasi standar APD tersebut, lanjut Agus, petugas medis maupun mereka yang bersinggungan dengan penanganan Covid-19 serta masyarakat terjamin keamanan dan keselamatannya.
"Selain itu, dokumen rekomendasi standar ini memberikan informasi kepada donor yang ingin memberikan APD kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia," ujar dia.
• Jaga Kedisiplinan Physical Distancing, Setiap Rukun Warga di Jakarta Pusat Dijaga Satu Polisi RW
Menurut Agus, Gugus Tugas mengategorikan APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan.
Pertama, dilihat dari lokasi dan cakupan, rekomendasi standar APD tingkat perlindungan ketiga diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19.

"Bagi dokter dan perawat, mereka diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala dan apron," ujar Agus.
• Kecelakaan Maut di Lippo Karawaci, Putra Korban Rayakan Ultah Tanpa Ayah, Pelaku Terancam 12 Tahun
Tenaga medis yang menggunakan APD pada tingkatan perlindungan ketiga yaitu dokter, perawat, dan petugas laboratorium.
APD yang sama tetap melekat pada dokter dan perawat pada kondisi yang memungkinkan terjadinya aerosol pada pasien kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19.
Adapun kondisi lain yaitu saat mereka berada di ruang prosedur dan tindakan otopsi serta pengambilan sampel pernafasan.
Kedua, APD tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien Covid-19.
• Pemprov DKI Perpanjang Masa Penutupan Tempat Hiburan Swasta Sampai 19 April 2020
"APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter, dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan," ucap Agus.
APD yang dimaksud berupa masker bedah 3 lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata.
Namun, APD untuk analis, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan memiliki perbedaan jenis APD yang digunakan.
Ketiga, ada APD tingkatan perlindungan pertama yang merupakan APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko.
• Mulai Minggu Besok, Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka dengan Pembatasan Setelah Disterilkan
Jenis APD termasuk kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun.
"Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect Covid-19," ujar Agus.
Hingga Rabu lalu (1/4//2020), Gugus Tugas telah mendistribusikan 349.000 APD ke fasilitas kesehatan.