Merasa Dirugikan dan Tercoreng, Pemilik Diamond Land Development Polisikan Warga Lebak Bulus
Merasa Dirugikan dan Tercoreng Namanya, Pemilik Diamond Land Development Polisikan Warga Lebak Bulus dan Gugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sebab lanjutnya, lahan Aparthouse Emerald Lebak Bulus diketahui merupakan tanah resapan air di saat musim hujan.
Dengan begitu, warga terhindar dari banjir.
Selain itu, lokasi proyek merupakan zona R9, yaitu lingkungan dengan Kofisiensi Dasar Bangunan (KDB) rendah sebesar 35 persen dan Kofisiensi Dasar Hijau (KDH) 40 persen.
Oleh karena itu menurutnya tidak cocok dibangun komplek hunian.
"Surat penolakan warga sudah saya terima dan diketahui Ketua RW. Rencananya surat penolakan ini akan diserahkan juga ke Lurah Lebak Bulus, Camat Cilandak, dan Wali Kota Jaksel," ungkap Syamsudin.
Terkait hal tersebut, warga berharap pembangunan Aparthouse Emerald Lebak Bulus dapat dihentikan.
Sebab warga katanya tidak akan memblokir akses jalan menuju proyek apabila pengembang tetap bersikeras melakukan pembangunan.