Merasa Dirugikan dan Tercoreng, Pemilik Diamond Land Development Polisikan Warga Lebak Bulus
Merasa Dirugikan dan Tercoreng Namanya, Pemilik Diamond Land Development Polisikan Warga Lebak Bulus dan Gugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Diamond Land Development baru mengetahui perkara berdasarkan dari media massa, serta pengaduan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ungkap Aldo Joe.
"Dan yang sangat fundamental adalah tidak ada kerjasama antara pemilik dengan Diamond Land Development," tambahnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya melakukan penelusuran, sehingga diketahui sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diketahui milik warga bernama Sulastri Priosoetanto dan Soeriati Priosoetanto.
Selain itu, guna meluruskan perkara, pihaknya melakukan legal action melalui laporan polisi.
Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan gugatan kepada Iskandar lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Harapannya agar tergugat mencabut pengaduan kepada Pemprov DKI sekaligus menyatakan permintaan maaf melalui media massa sebanyak tiga kali secara bertutur-turut," tutupnya.

Penolakan warga
Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Manunggal Jaya RT 08/04 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan sepakat menolak pembangunan proyek komplek hunian yang berlokasi di permukimannya.
Lebih dari 50 orang warga telah menandatangani pernyataan sebagai bentuk penolakan.
Penolakan tersebut diungkapkan Ketua RT 08/04 Lebak Bulus Syamsudin merujuk kekhawatiran warga.
Lantaran komplek hunian bernama Aparthouse Emerald Lebak Bulus itu dinilai tidak sesuai peraturan tata letak kota dan dapat memicu banjir.
Pihak pengembang diungkapkan Syamsudin disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.
Sebab, sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki, pengembang hanya diberikan izin membangun sebanyak empat unit rumah, bukan sebanyak 37 unit rumah seperti yang direncakan akan dibangun.
"Di atas lahan seluas 700 meter persegi itu hanya diperbolehkan didirikan empat unit saja, tidak 37 unit. Ini sesuai dengan peraturan tata letak kota," kata Syamsudin dihubungi pada Rabu (24/3/2020).
Ditegaskannya, jika pengembang dibiarkan membangun 37 unit maka akan merusak lingkungan di sekitarnya dan akan menyebabkan bencana banjir.