Merasa Dirugikan dan Tercoreng, Pemilik Diamond Land Development Polisikan Warga Lebak Bulus

Merasa Dirugikan dan Tercoreng Namanya, Pemilik Diamond Land Development Polisikan Warga Lebak Bulus dan Gugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Kuasa Hukum Diamond Land Development, Dr Aldo Joe SH MH 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembangunan hunian rumah di Jalan Manunggal Jaya RT 08/04 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan kian berpolemik.

Merasa dirugikan dan tercoreng nama baiknya, pemilik Diamond Land Development melaporkan seorang warga ke penegak hukum.

Adalah Iskandar Sutadisastra, warga RT 08/04 Lebak Bulus yang dilaporkan perusahaan pengembang properti tersebut kepada pihak Kepolisian.

Langkah hukum tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Pemilik Diamond Land Development, Dr Aldo Joe SH MH, merujuk laporan pengaduan yang sebelumnya dilayangkan oleh Iskandar Sutadisastra kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Iskandar Sutadisastra katanya, menyebut Diamond Land Development dalam surat keberatan terkait pembangunan rumah hunian di Jalan Manunggal Jaya RT 08/04 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Atas hal tersebut, pihaknya melaporkan Iskandar Sutadisastra ke Polisi, pada Rabu (25/3/2020).

Langkah itu, diungkapkannya, karena Iskandar Sutadisastra diduga melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, Iskandar Sutadisastra juga kembali dilaporkan ke polisi, pada Sabtu (28/3/2020) lalu.

Laporan kedua ini, karena Iskandar Sutadisastra diduga telah melakukan pengaduan palsu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Iskandar Sutadisastra kata dia, diduga melanggar pasal 317 KUHP terkait pengaduan palsu kepada penguasa, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Pemprov DKI seharusnya lebih teliti dan berhati hati sebelum memberikan tanggapan atas pelaporan warga," ungkap Aldo Joe dihubungi pada Senin (6/4/2020).

Sebab lanjutnya, tidak ada perjanjian antara pemilik bangunan yang diketahui bernama Sulastri Priosoetanto dan Soeriati Priosoetanto dengan Diamond Land Development.

Bahkan Diamond Land Development diungkapkan Aldo Joe tidak tahu menahu adanya pembangunan.

Sehingga pernyataan Iskandar Sutadisastra yang menyebutkan Diamond Land Development membangun ataupun memasarkan cluster tersebut ditegaskannya tidak benar.

Begitu pula dengan pelaporan Iskandar Sutadisastra kepada Pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut katanya menyebabkan nama baik dan kehormatan Diamond Land Development tercoreng, karena tidak ada sangkut paut dengan pemilik bangunan.

"Diamond Land Development baru mengetahui perkara berdasarkan dari media massa, serta pengaduan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ungkap Aldo Joe.

"Dan yang sangat fundamental adalah tidak ada kerjasama antara pemilik dengan Diamond Land Development," tambahnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya melakukan penelusuran, sehingga diketahui sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diketahui milik warga bernama Sulastri Priosoetanto dan Soeriati Priosoetanto.

Selain itu, guna meluruskan perkara, pihaknya melakukan legal action melalui laporan polisi.

Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan gugatan kepada Iskandar lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Harapannya agar tergugat mencabut pengaduan kepada Pemprov DKI sekaligus menyatakan permintaan maaf melalui media massa sebanyak tiga kali secara bertutur-turut," tutupnya.

Melanggar IMB, Proyek PT Diamond Land Development disegel Pemprov DKI Jakarta
Melanggar IMB, Proyek PT Diamond Land Development disegel Pemprov DKI Jakarta (istimewa)

Penolakan warga

Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Manunggal Jaya RT 08/04 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan sepakat menolak pembangunan proyek komplek hunian yang berlokasi di permukimannya.

Lebih dari 50 orang warga telah menandatangani pernyataan sebagai bentuk penolakan.

Penolakan tersebut diungkapkan Ketua RT 08/04 Lebak Bulus Syamsudin merujuk kekhawatiran warga.

Lantaran komplek hunian bernama Aparthouse Emerald Lebak Bulus itu dinilai tidak sesuai peraturan tata letak kota dan dapat memicu banjir.

Pihak pengembang diungkapkan Syamsudin disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.

Sebab, sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki, pengembang hanya diberikan izin membangun sebanyak empat unit rumah, bukan sebanyak 37 unit rumah seperti yang direncakan akan dibangun.

"Di atas lahan seluas 700 meter persegi itu hanya diperbolehkan didirikan empat unit saja, tidak 37 unit. Ini sesuai dengan peraturan tata letak kota," kata Syamsudin dihubungi pada Rabu (24/3/2020).

Ditegaskannya, jika pengembang dibiarkan membangun 37 unit maka akan merusak lingkungan di sekitarnya dan akan menyebabkan bencana banjir.

Sebab lanjutnya, lahan Aparthouse Emerald Lebak Bulus diketahui merupakan tanah resapan air di saat musim hujan.

Dengan begitu, warga terhindar dari banjir.

Selain itu, lokasi proyek merupakan zona R9, yaitu lingkungan dengan Kofisiensi Dasar Bangunan (KDB) rendah sebesar 35 persen dan Kofisiensi Dasar Hijau (KDH) 40 persen.

Oleh karena itu menurutnya tidak cocok dibangun komplek hunian.

"Surat penolakan warga sudah saya terima dan diketahui Ketua RW. Rencananya surat penolakan ini akan diserahkan juga ke Lurah Lebak Bulus, Camat Cilandak, dan Wali Kota Jaksel," ungkap Syamsudin.

Terkait hal tersebut, warga berharap pembangunan Aparthouse Emerald Lebak Bulus dapat dihentikan.

Sebab warga katanya tidak akan memblokir akses jalan menuju proyek apabila pengembang tetap bersikeras melakukan pembangunan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved