Senin, 20 April 2026

Virus Corona

WASPADA, Hand Sanitizer dan Disinfektan Abal-abal Marak Diperjualbelikan Tanpa Izin Edar

Waspada Handsanitizer dan Disinfektan Abal-abal, Marak Diperjualbelikan Tanpa Izin Edar

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Praktisi Hukum Dr Aldo Joe, SH MH 

Peraturan tersebut berbunyi : 'Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).'

"Sehingga apabila masyarakat sebagai pelaku usaha berkehendak menjual produk cairan disinfektan wajib memperoleh izin edar terlebih dahulu," imbuhnya.

Teliti Sebelum Membeli

Bersamaan dengan hal tersebut, Aldo Joe mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli handsanitizer atau cairan disinfektan di pasaran.

Sebab, diungkapkannya terdapat sejumlah merek handsanitizer ataupun cairan disinfektan yang belum memperoleh izin edar.

Sehingga patut diduga tidak memiliki kandungan yang tidak sesuai standar kesehatan, sehingga berbahaya bagi masyarakat.

"Sebagai contoh kasus klien kami berinisial MFS yang membeli produk sebuah merek. Disampaikan produk telah dipercaya sejak puluhan tahun silam dan digunakan beberapa perusahaan ternama, tapi kenyataannya belum terdaftar izin edarnya," jelas Aldo Joe.

Kasus lainnya, lanjutnya, seperti yang dialami kliennya berinisial H beberapa waktu lalu.

Kliennya tersebut diungkapkannya membeli produk handsanitizer yang dikemas dalam kaleng produk otomotif. 

Guna menyamarkan kemasan, pelaku usaha kemudian melapisi label merek handsanitizer pada kaleng. 

Kemudian pihak produsen mengunggah video klarifikasi terkait higienitas kemasan. 

"Sudah jelas dan terang dapat diduga pelaku usaha memanfaatkan momentum untuk mengambil keuntungan pada pandemik virus corona ini, sehingga melalaikan aturan yang ada, yang mana semestinya wajib memiliki izin edar terlebih dahulu sebelum memperjualbelikan produknya," ungkap Aldo Joe.

Sebab ditegaskannya, pelaku usaha tidak dapat menghindarkan tanggung jawab pidananya walaupun mendalilkan keadaan kahar maupun keadaan terpaksa. 

Karena berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHPid, daluarsa dalam perkara ini hingga 12 tahun, sehingga dapat diusut dikemudian hari. 

"Harapan saya agar masyarakat dapat teliti sebelum membeli, serta aparat penegak hukum dapat menerima laporan masyarakat apabila mendapatkan temuan," ungkap Aldo Joe

"Tujuannya untuk mencegah pihak tertentu mengambil keuntungan dalam situasi pandemik covid-19 ini," ujarnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved